Gugatan di MK, Hanya Konsel Penuhi Ambang Batas Sengketa Pilkada 2020 di Sultra

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 08 Januari 2021
0 dilihat
Gugatan di MK, Hanya Konsel Penuhi Ambang Batas Sengketa Pilkada 2020 di Sultra
Ilustrasi pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro JPNN.com

" MK akan periksa pokok permohonannya. Nah hal ini masih terbuka ruang dipertimbangkan oleh MK. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat hanya ada 25 dari 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang memenuhi ambang batas suara.

Ambang batas menjadi salah satu syarat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan keseluruhan permohonan cuma 25 dari 136 yang penuhi ambang batas, hanya 18,51 persen terkait Pasal 158 Undang-Undang Pilkada," ujar peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, (7/1/2021).

Syarat ambang batas selisih suara dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK diatur pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan MK.

Dijelaskan selisih suara antarperoleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah tersebut yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Baca juga: Siap Maju Pilwali Kendari, AJP Tunggu Tahapan KPU

Menurut Ihsan, 25 permohonan yang lolos ambang batas terdiri dua permohonan tingkat pemilihan gubernur (pilgub), 22 permohonan tingkat pemilihan bupati (pilbup), dan satu daerah pemilihan wali kota (pilwali).

Ihsan Maulana mengatakan, untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan Gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Kemudian Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan, hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: PAN Punya Banyak Kader untuk Pilwali Kendari, Ada Nama Siska Karina

Kendati demikian, MK belum tentu menolak 111 permohonan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi ambang batas suara. Hal itu berkaca pada Pilkada 2018 terdapat enam daerah yang tidak penuhi ambang batas tetap diperiksa dan dipertimbangkan oleh MK seperti di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai.

"MK akan periksa pokok permohonannya. Nah hal ini masih terbuka ruang dipertimbangkan oleh MK," jelasnya.

Sebelumnya empat daerah Pilkada Sultra telah mengajukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada yang terjadi di tahun 2020.

Yakni paslon dari Konawe Kepulauan, Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Ombak), Wakatobi, Arhawi-Hardin La Omo (Halo), Muna, Rajiun Tumada-La Pili (Rapi) dan Konawe Selatan, Endang-Wahyu (Ewako). (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga