BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), MS (30), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam 15 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Buton Tengah menyebutkan bahwa MS warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, ditemukan bukti kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswinya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah tahap satu dan sedang menunggu jawaban dari kejaksaan untuk pelimpahan berkas dan tersangka.

“Tersangka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orangtuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada tanggal 1 Agustus (2024) lalu,” ungkap Wahyu, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah