Guru ASN Tersangka Pelecehan 24 Siswi SD di Buton Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Nur Fauzia, telisik indonesia
Kamis, 05 September 2024
0 dilihat
Guru ASN Tersangka Pelecehan 24 Siswi SD di Buton Tengah Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud Buton Tengah, Sulaiman, usai diwawancarai. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), MS (30), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam 15 tahun penjara "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), MS (30), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam 15 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Buton Tengah menyebutkan bahwa MS warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, ditemukan bukti kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswinya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah tahap satu dan sedang menunggu jawaban dari kejaksaan untuk pelimpahan berkas dan tersangka.

“Tersangka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orangtuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada tanggal 1 Agustus (2024) lalu,” ungkap Wahyu, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Atas perbuatannya, kata Wahyu, tersangka MS dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidiian dan Kebudayaan (Dikbud) Buton Tengah, Sulaiman, kepada telisik.id mengatakan sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

MS sebagai guru berstatus ASN, di lingkungan sekolah tempatnya mengajar dikenal sangat agamis serta selalu aktif mengikuti kegiatan keagamaan.

“Kebetulan guru tersebut seorang ASN angkatan 2020 yang merupakan guru PJOK. Kebetulan juga dia baru-baru ini mengurus kenaikan pangkat ke (golongan) III-B,” ujar Sulaiman, saat ditemui di Kendari, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Link Video Syur Diduga Mahasiswi KKN Undip Beredar hingga Lima Part

Sulaiman menceritakan, awalnya dinas menerima laporan dari Kepala SD Negeri 1 Mawasangka Timur bahwa telah terjadi kasus pelecehan. Pihaknya kemudian segera mencari informasi yang valid kepada orangtua siswi.

“Ini merupakan  pukulan terberat bagi kami di dunia pendidikan khususnya di Buton Tengah, kenapa hal itu bisa terjadi,” kata Sulaiman dengan ekspresi sedih.

Dinas Pendidikan dan Kebudayan Buton Tengah, kata Sulaiman, masih menunggu proses hukum dan kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka MS.

“Jika memang sanksinya harus diberhentikan maka dinas akan menindak secara tegas,” tandas Sulaiman. (B)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga