Hadapi Gugatan Guru yang Dimutasi, Pemkab Muna Siapkan Saksi Ahli dari BKN

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 21 Juli 2021
0 dilihat
Hadapi Gugatan Guru yang Dimutasi, Pemkab Muna Siapkan Saksi Ahli dari BKN
Kabag Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi (baju putih) bersama stafnya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Gugatan yang diajukan guru itu bukan secara kelembagaan. Namun, secara personal "

MUNA, TELISIK.ID - Mutasi ratusan guru yang dilakukan Pemkab Muna melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), berbuntut panjang.

Para tenaga pengajar itu tidak terima dengan mutasi. Mereka pun mencari keadilan dengan menggugat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala BKPSDM, Sukarman Loke, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muna, Kaldav akiyda Sihidi menerangkan, saat ini proses gugatan telah masuk dalam persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan obyek sengketa dan perbaikan gugatan.

"Subtansi gugatanya terkait tidak proseduralnya mutasi," kata Kaldav, Rabu (21/7/2021).

Pada prinsipnya, Pemkab tidak mempersoalkan gugatan 171 guru itu. Sebab, Pemkab berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar dari mutasi tersebut. Mutasi jangan disalah artikan sebagai hukuman, tetapi sebagai bentuk penyegaran dalam birokrasi.

"Kita sangat siap. Untuk membuktikan SK itu tidak melanggar aturan, kita akan siapkan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Kendari Efektif Tangani COVID-19

Baca Juga: Diprotes Saat Penertiban, PPKM Darurat di Jatim Kurang Sosialisasi

Gugatan yang diajukan guru itu bukan secara kelembagaan. Namun, secara personal. Dari 171 guru yang mengajukan gugatan, sebagian sudah mencabut kuasanya.

"Karena telah banyak yang menarik kuasanya, sehingga materi gugatan mereka harus diperbaiki," terangnya.

Pemkab sendiri, tambah Kaldav, akan mengikuti semua proses yang berjalan di PTUN. Apapun keputusannya nanti, semua dikembalikan ke pengadilan.  

"Prinsipnya, kita siap hadapi gugatan mereka. Apapun hasilnya, semua tergantung majelis hakim," tutupnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga