Hasil Review Inspektorat Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Pemkab Muna di PT SMI
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 Juni 2021
0 dilihat
Kepala Inspektorat, La Kuanto (kanan) bersama kepala OPD mereview KAK. Foto: Sunaryo/Telisik
" Usulan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 401 miliar sementara berproses di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). "
MUNA, TELISIK.ID - Usulan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 401 miliar sementara berproses di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman tersebut bisa dicairkan bila semua administrasi telah lengkap. Kini, tersisa satu syarat lagi yang belum dipenuhi. Adalah hasil review dari Inspektorat terhadap kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) calon penerima pinjaman.
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengaku, saat ini telah selesai melakukan review KAK pada 14 OPD calon penerima pinjaman. Hasil review tersebut selanjutnya diserahkan pada PT SMI, Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Sudah selesai (review), tinggal masing-masing OPD meneruskan ke PT SMI, Kemenkeu, Kemendagri dan PT SMI," kata La Kuanto, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Kendalikan Pandemi, Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditawar
Baca juga: Tiga Daerah di Jatim Zona Merah, Polda Kirim Bantuan Kemanusiaan
Ia memastikan, setelah hasil review diterima, pinjaman akan segera dicairkan. Karena dengan adanya review, dapat memberi keyakinan terhadap pusat bahwasnya OPD telah menjalankan prosedur.
Usulan pinjaman Pemkab tersebut melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19. Dana pinjaman dibagi pada 14 OPD untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
Selain mereview KAK pinjaman, Inspektorat juga melakukan hal serupa terhadap kegiatan pembangunan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Review ini bertujuan untuk mencegah terjadinya temuan, sehingga penggunaan anggaran tepat sasaran," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali