Nekat Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2020
0 dilihat
Nekat Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Kasus curanmor makin marak, pemilik kendaraan diimbau hati-hati. Foto: Repro Google.com

" Pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua hari, dua-duanya berasal dari Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tim Tiger Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial AR (17) dan RA (26).

Polisi menyebut aksi pelaku terjadi pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020 di Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.

"Pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua hari, dua-duanya berasal dari Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel," kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, kepada Telisik.id, Kamis (25/6/2020).

Fitrayadi menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah sembilan hari Tim Tiger yang baru dibentuk oleh Kapolres Konsel melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pasien COVID-19 yang Dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Sisa 4 Orang

"Tim Tiger kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel," ujarnya.

Fitrayadi menjelaskan, untuk mengetahui apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri ataukah masih ada tersangka lain, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga