Anak dan Menantu Napi Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 45 Kg
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
332 dilihat
Enam terduga pelaku ketika diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap dua terduga kurir narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg "


MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap dua terduga kurir narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg.
Kedua kurir itu berinisial S dan MM warga Provinsi Aceh. Bahkan, keduanya masih ada hubungan keluarga.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, keduanya merupakan anak dan menantu dari M Yakob alias Acob seorang narapidana atas kasus narkoba.
"Jadi M Yakob sudah diamankan terdahulu dan sudah divonis pengadilan dan sekarang menjalankan hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. Jadi, keduanya ini adalah anak dan menantu dari M Yakob," kata Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Senin (9/10/2023) siang.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas
Untuk dua orang ini, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 45 Kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
"Jadi, keduanya adalah jaringan Aceh Medan dan Lampung," ungkap Hadi Wahyudi.
Terpisah, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Fadris menambahkan, dalam kasus itu ada 4 orang lagi tersangka. Mereka merupakan satu jaringan dan berdasarkan pengembangan.
"Anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan narkoba ini," ungkapnya.
Dari mobil dikendarai keduanya, polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 Kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.
"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkapnya.
Baca Juga: 998 Pengedar dan Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi
Kemudian polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil diungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A," tuturnya.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.
"Jadi atas perbuatannya itu, N seorang narapidana dari Rutan Tanjung Gusta turut kami amankan untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pemasok narkoba ini dari Malaysia berinisial A," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS