Anak dan Menantu Napi Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 45 Kg
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
0 dilihat
Enam terduga pelaku ketika diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap dua terduga kurir narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap dua terduga kurir narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg.
Kedua kurir itu berinisial S dan MM warga Provinsi Aceh. Bahkan, keduanya masih ada hubungan keluarga.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, keduanya merupakan anak dan menantu dari M Yakob alias Acob seorang narapidana atas kasus narkoba.
"Jadi M Yakob sudah diamankan terdahulu dan sudah divonis pengadilan dan sekarang menjalankan hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. Jadi, keduanya ini adalah anak dan menantu dari M Yakob," kata Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Senin (9/10/2023) siang.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas
Untuk dua orang ini, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 45 Kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
"Jadi, keduanya adalah jaringan Aceh Medan dan Lampung," ungkap Hadi Wahyudi.
Terpisah, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Fadris menambahkan, dalam kasus itu ada 4 orang lagi tersangka. Mereka merupakan satu jaringan dan berdasarkan pengembangan.
"Anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan narkoba ini," ungkapnya.
Dari mobil dikendarai keduanya, polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 Kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.
"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkapnya.
Baca Juga: 998 Pengedar dan Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi
Kemudian polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil diungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A," tuturnya.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.
"Jadi atas perbuatannya itu, N seorang narapidana dari Rutan Tanjung Gusta turut kami amankan untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pemasok narkoba ini dari Malaysia berinisial A," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS