Hingga Akhir Oktober, Polres Bombana Bakal Razia Tempat Umum

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Hingga Akhir Oktober, Polres Bombana Bakal Razia Tempat Umum
Suasana razia Polres Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Jadi operasi yustisi ini menyasar tempat-tempat umum. Razia penerapan protokol kesehatan guna memutuskan rantai penyebaran COVID-19. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Bersama Satpol PP, Polres Bombana mulai melakukan razia penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat-tempat umum.

Kepada Telisik.id, Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengatakan, terhitung pada Senin (14/9/2020) hingga akhir Oktober mendatang dilakukan operasi yustisi dengan menyasar tempat umum, seperti pasar, rumah makan, sekolah dan tempat keramaian lainnya guna menjaga kedisiplinan di masa pandemi.

"Jadi operasi yustisi ini menyasar tempat-tempat umum. Razia penerapan protokol kesehatan guna memutuskan rantai penyebaran COVID-19," kata Andi Herman Kepada Telisik.id, pada Senin (14/9/2020).

"Karena belum ada Perbup tentang ketegasan dalam penerapan protokol kesehatan masa pandemi jadi kami (Polisi) mengikut dengan arahan gubernur Sultra dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2020," sambungnya.

Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra menambahkan, menurutnya perkembangan COVID-19 hingga saat ini belum redah dan masih terus bertambah sehingga Presiden memerintahkan kepada seluruh instansi untuk bersama-sama mengambil tindakan.

Baca juga: Begini Pernyataan Pemda Busel Soal Sengketa Tapal Batas Warga

Selain itu, masih adanya masyarakat yang beranggapan bahwa COVID-19 yang mewabah di seluruh dunia hanyalah sebuah konspirasi.

"Masyarakat kembali terpapar COVID-19, hal tersebut menandakan adanya masyarakat Kabupaten Bombana yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Dari pantauan media ini, pada hari pertama pelaksanaan operasi yustisi ini, yakni di beberapa rumah makan seperti di beberapa rumah makan serta titik lainnya yang masih acuh pada protokol kesehatan.

Andi Herman Kambali menegaskan, bila ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak maka bakal diberi sanksi seperti Pushup, sanksi tulisan serta sanksi tindakan.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga