Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Buton Tengah Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum
Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 01 Juli 2022
0 dilihat
Pj Bupati Buton Tengah Muhammad Yusup, menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Foto: Ist
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah menggelar sosialisasi penegakan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi, Jumat (1/7/2022) "
BUTON TENGAH, TELISIK. ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah menggelar sosialisasi penegakan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi, Jumat (1/7/2022).
Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup dalam sosialisasi ini memaparkan berbagai penilaian yang mengindikasikan merajalelanya tindak pidana korupsi di negeri ini, termasuk pada lingkup birokrasi pemerintahan dan ini menjadi tantangan tersendiri yang harus dijawab oleh ASN dan aparatur pemerintah desa.
"Perlu kami ingatkan bagi ASN dan aparat pemerintah desa, bahwa ada delapan area yang harus menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kita terhindar dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
Muhammad Yusup menyebutkan, delapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan terpadu atau satu pintu, peningkatan kapasitas APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara(ASN), dan aparat pemerintah desa, optimalisasi penerimaan daerah dan tata kelola dana desa.
Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan delapan area di maksud, harus menjadi komitmen bersama. Menjadi komitmen para ASN, komitmen para penyelenggara pemerintah daerah, komitmen aparat pemerintah desa dan stakeholder di Kabupaten Buton Tengah.
"Yang tak kalah pentingnya upaya yang harus dilakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah membangun mental," ungkap mantan Kepala BPDB Sultra ini.
Ia juga menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan agar seluruh pihak dapat memahami apa saja langkah dan strategi guna mencegah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pemerintah Buton Tengah.
"Sehingga kita memiliki tingkat pemahaman tentang tindak pidana korupsi, menguraikan aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian tindak pidana korupsi," terangnya.
Pj bupati berharap dengan mengikuti sosialisasi ini para peserta memahami dampak apa saja jika melakukan tindak pidana korupsi, juga diharapkan semua instasi dijauhkan dari dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Sultra, Raimel Jesaja mengharapkan kolaborasi, sinergitas dan kerja sama dari semua pihak dalam rangka untuk penegakan hukum.
"Harapan saya di Kabupaten Buton Tengah segera dibuka rumah restorative justice (Rumah inspiratif justice) di setiap kecamatan dan desa, terkait fungsinya rumah tersebut sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah hukum," harapnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Buton, sekda, kepala OPD, camat, lurah, kepala sekolah dan kepala se-Kabupaten Buton Tengah. (B-Adv)