Holywings di Medan Tutup, Bar Minuman Keras Ilegal

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
Holywings di Medan Tutup, Bar Minuman Keras Ilegal
Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintahan Kota Medan menegaskan jika Holywings yang berada di Jalan A Rifai dan Putri Merak Jingga tidak memiliki izin bar. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Medan, Rakhmat menegaskan Holywings yang berada di Jalan A Rifai dan Putri Merak Jingga tidak memiliki izin bar atau tempat meminum minuman keras (miras) di lokasi "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Medan, Rakhmat menegaskan Holywings yang berada di Jalan A Rifai dan Putri Merak Jingga tidak memiliki izin bar atau tempat meminum minuman keras (miras) di lokasi.

"Iya, Holywings izinnya ada, yang tidak ada dalam undang undang cipta tenaga kerja yaitu izin bartendernya. Jadi mereka belum ada izin untuk memiliki bartender di sana. Yang mengeluarkan izin itu adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Rakhmat, kepada awak, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah Kota Medan selanjutnya berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait belum adanya izin Holywings. Sedangkan, tempat hiburan itu sudah tutup sampai saat ini.

"Manajemen menutup usahanya karena belum adanya izin. Mereka akan mengurus izinnya, jika belum ada izinnya, usaha itu belum boleh beraktivitas," terangnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak legislatif akan memanggil pihak perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Plt Kadis Ketahanan Pangan Buton Utara Diduga Sembunyikan Dana Perjalanan Dinas

"Nanti, komisi III akan memanggil pihak dinas terkait, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan keberadaan Holywings yang tidak memiliki izin. Itu akan dikaji, jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran," ungkap Hasyim.

Menurut Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP ini bahwa setiap tempat usaha yang beraktivitas harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami akan mendorong seluruh tempat usaha di Kota Medan agar mengurus izinnya, termasuk Holywings. Perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun dari Pemerintahan Kota Medan," terangnya.

Baca Juga: Salah Paham, Sekelompok Warga di Baubau Mengamuk dengan Senjata Tajam

Sebagaimana diketahui, Holywings dipersoalkan lantaran membuat promosi minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu disampaikan di media sosial. Postingan itu dianggap telah melecehkan agama Islam dan Kristen.

Sehingga berbagai elemen masyarakat melakukan aksi keberatan dan meminta tempat usaha itu ditutup. Bahkan ada juga yang meminta agar pihak manajemen ditangkap karena membuat promosi itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga