Hukum Cerita Pengalaman Seks ke Orang Lain

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 04 Mei 2023
0 dilihat
Hukum Cerita Pengalaman Seks ke Orang Lain
Beberapa ulama berpendapat menceritakan pengalaman seks suami istri kepada orang lain hukumnya makruh hingga haram. Foto: Cnnindonesia.com

" Beberapa orang bersifat sangat terbuka dan tidak malu menceritakan apapun kepada sahabat terdekatnya, termasuk tentang pengalaman seksnya bersama istri atau suami "

KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa orang bersifat sangat terbuka dan tidak malu menceritakan apapun kepada sahabat terdekatnya, termasuk tentang pengalaman seksnya bersama istri atau suami.

Lantas, apakah hal tersebut sah-sah saja dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir dari Suara.com-jaringan Telisik.id, melansir situs Laduni, menyebutkan hubungan seks ibadah suami istri, yang tidak boleh diceritakan ke orang lain kecuali untuk konsultasi kesehatan di hadapan dokter.

Baca Juga: Video Seks Bergelang Tridatu Ternyata Disebar Pemeran Pria, Ini Motifnya

Larangan ini juga sesuai dengan penuturan Nabi Muhammad SAW dalam hadist Riwayat Muslim, karena mereka yang berbagi cerita seks membuat kedudukannya paling buruk saat hari kiamat.

"Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya," ungkap Rasulullah.

Berdasarkan hadist tersebut, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi memastikan haram hukumnya pasangan suami istri menyebarluaskan aktivitas seksual, dan menceritakan secara rinci seperti gaya atau posisi seks yang dilakukan.

“Barang siapa beriman kepada Allah, maka bicarakanlah hal yang baik atau diamlah," ungkap Rasulullah melalui sabdanya.

Larangan ini berlaku jika suami istri dinilai tidak ada urgensi atau kebutuhan mendesak untuk menceritakannya. Kebutuhan mendesak itu seperti istri menolak atau kemampuan seks suami yang rendah karena penyakit, hingga hubungan seks penyiksaan yang tidak diinginkan salah satu pasangan dan hukumnya boleh.

Baca Juga: Seks Tanpa Keluar Sperma Apa Harus Mandi Wajib? Begini Penjelasan Ulama

Tapi menurut para ulama jika menceritakan hubungan intim tapi tidak merinci secara detail tapi tidak mendesak, hukumnya makruh dan haram. Makruh yaitu dilakukan tidak berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.

Dikutip dari Islamdigest.republika.co.id, menurut KH Ali Mustafa Yaqub, jika menceritakan sesuatu yang berkaitan hubungan ranjang saja sudah haram maka mendengarnya pun haram. Sebagaimana memperlihatkan aurat itu hukumnya haram, maka melihat aurat hukumnya juga haram.

Pada masa Nabi Muhammad SAW memang belum ada alat-alat visualisasi seperti film, video, kaset, maupun media visualisasi lainnya seperti sekarang. Namun jika dibandingkan dengan keadaan sekarang, terbukti bahwa memvisualisasikan hubungan seksual itu lebih besar dampaknya daripada sekadar menceritakan. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga