KENDARI, TELISIK.ID - Pernikahan adalah syariat yang dianjurkan bagi pria dan wanita, khususnya bagi yang sudah mampu untuk menempuh kehidupan rumah tangga.
Hukum menikah bagi seorang Muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus, hukum menikah bisa menjadi berbeda.
Sebagian Rasulullah SAW dalam sebuah hadits bersabda, "Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).
Namun, bagaimana jika seorang laki-laki dewasa menikahi seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haid? Berikut penjelasan Ulama ahli fiqih, Ustadz M Shiddiq Al Jawi.
Menurut M Shiddiq Al Jawi, hukumnya boleh (mubah) secara syar'i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid).
