Hukum Tak Sholat Jumat Tiga Kali karena Corona, Kafirkah ?

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 03 April 2020
0 dilihat
Hukum Tak Sholat Jumat Tiga Kali karena Corona, Kafirkah ?
Tidak sholat Jumat tiga kali menurut para ulama tidak tergolong kafir. Foto: Repro google.com

" Dalam dasar fatwa MUI melakukan Shalat Jumat di tengah pandemi COVID-19 memiliki 3 kategori. "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat muslim, bila tidak menjalankan ibadah Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut. Banyak masyarakat khawatir bahwa Islamnya akan hilang alias kafir jika tak menjalankan ibadah mingguan bagi umat Islam.

"Dalam dasar fatwa MUI melakukan Shalat Jumat di tengah pandemi COVID-19 memiliki 3 kategori," tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4/2020).

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dhuhur.

Ketiga, jika disuatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan Shalat Jum'at dan menggantinya dengan Shalat Dhuhur.

Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala pandemi COVID-19 tak lantas digolongkan kafir, jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.

Baca juga: Pakai Masker Tidak Tertular, Kata Siapa

Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

"Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak Shalat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Shalat Jumat," demikian keterangan Asrorun.

"Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," tutur pria yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga: Lantunan Azan Duta Lida Sultra Bikin Juri dan Penonton Menangis

Sedangkan Ustaz Oemar Mita menjelaskan, terkait hukum Shalat Jumat saat terjadi wabah, pada dasarnya Allah SWT itu bersifat memudahkan setiap makhluk-NYA. Allah tak ingin manusia kesulitan saat beribadah. Itulah mengapa sifat syariat yang Allah berikan kepada manusia bersifat lentur atau luwes sekali.

Ustaz Oemar Mita mencontohkan, manusia diwajibkan mengerjakan shalat dengan berdiri. Namun ketika dia tak mampu berdiri karena sakit atau ada alasan syar'i, boleh shalat dengan duduk. Apabila tak bisa dengan duduk, shalat bisa dilakukan dengan berbaring.

Begitu juga ketika terjadi wabah penyakit. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah menyampaikan bahwa orang yang berada di rumah saat terjadi wabah dan bersabar dia akan mendapatkan pahala besar.

Baca juga: Tampil Berkolaborasi, Aco Raih Standing Ovation

Ketidakhadiran untuk shalat berjamaah di masjid, bukan karena kelalaian, namun karena ada wabah penyakit. Dikhawatirkan jika berjamaah di masjid justru akan terjadi penyebaran wabah yang kian tak terkendali.

Terkait Shalat Jumat, hadits yang menyebut bahwa meninggalkannya tiga kali berturut-turut masuk dalam kategori dosa besar adalah jika lalai atau malas mengerjakannya.

"Ketika dalam konteks dia itu meremehkan sampai akhirnya tiga kali berturut-turut yang meninggalkan Shalat Jumat maka dia telah dikunci hatinya oleh Allah SWT," kata Ustaz Oemar Mita dikutip dari detik.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Penemuan Peti Berisi Tengkorak Manusia Gegerkan Warga Net

Menurut dia, saat terjadi penyebaran COVID-19 sekarang ini termasuk kondisi 'luar biasa' bukan biasa. Sehingga hadits tersebut tidak bisa dikenakan pada umat Islam yang tak Shalat Jumat walaupun tiga kali berturutan.

"Ketika kondisinya ada semacam ini, bukan kondisi biasa tapi kondisi 'luar biasa', maka tentunya hadits yang dikatakan nabi tidak mengenai kepada mereka mereka yang meninggalkan Shalat Jumat walaupun sampai 3 kali berturut-turut, maka sesungguhnya dia tetap akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT karena dia berada di rumah untuk meminimalisir mudharat dan wabah supaya tidak masif menyebar pada kehidupan manusia," jelas Ustaz Oemar Mita.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga