HUT ke-77 RI, 157 Napi Rutan Unaaha Dapat Remisi, 1 Bebas
Aris Syam, telisik indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
0 dilihat
Karutan Unaaha, Herianto (pakaian hijau) menyebut pemberian remisi kepada WBP agar terus patuh terhadap hukum dan berkelakuan baik di lingkungan masyarakat. Foto: Ist.
" Momen HUT ke-77 RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha memberikan remisi kepada 157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kemenkumham "
KONAWE, TELISIK.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kemenkumham di momen HUT ke-77 RI, satu orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Unaaha, Herianto mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana atau Napi itu adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.
Di antaranya yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Herianto merincikan Napi Rutan Unaaha yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari, RU I Narkoba: pria 53, wanita 1, kemudian RU II Narkoba: pria 1 (menjalani subsider), RU I Pidum: pria 101 orang, RU II Pidum: pria 2 orang, 1 orang langsung bebas dan 1 orang menjalani subsider, sehingga total RU I ditambah RU II sebanyak 157 orang.
"Alhamdulillah, dari total 157 Napi kita yang mendapatkan remisi, 1 orang langsung bebas," terangnya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: 133 Warga Binaan Ende NTT Dapat Remisi Kemerdekaan
Herianto pun berharap, Napi yang telah mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya Napi ke dalam kehidupan masyarakat.
"Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta selalu patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Finalis Top 9 Indonesia Idol 2014 Hibur Ribuan Warga Kolaka Utara
Sementara itu, Rian seorang WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi, mengaku senang dapat diberikan kesempatan menghirup udara bebas bersama keluarganya.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya, olehnya itu, ia akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani hidup yang lebih baik lagi.
"Alhamdulilah, selama di Rutan saya banyak belajar terutama soal shalat dan mengaji , dan juga selalu diingatkan untuk taat tata tertib," jelasnya. (B)
Penulis: Aris Syam
Editor: Kardin