KONAWE, TELISIK.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kemenkumham di momen HUT ke-77 RI, satu orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Unaaha, Herianto mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana atau Napi itu adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Di antaranya yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Herianto merincikan Napi Rutan Unaaha yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari, RU I Narkoba: pria 53, wanita 1, kemudian RU II Narkoba:  pria 1 (menjalani subsider),  RU I Pidum: pria 101 orang, RU II Pidum: pria 2 orang, 1 orang langsung bebas dan 1 orang menjalani subsider, sehingga total RU I ditambah RU II sebanyak 157 orang.

"Alhamdulillah, dari total 157 Napi kita yang mendapatkan remisi, 1 orang langsung bebas," terangnya, Kamis (18/8/2022).