Suami Bunuh Istri di Hadapan Anak

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 25 Oktober 2022
0 dilihat
Suami Bunuh Istri di Hadapan Anak
Tim Inafis Polres Bombana saat melakukan oleh TKP kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga. Foto: Ist.

" Ibu rumah tangga di Bombana tewas dibunuh suaminya sendiri, di hadapan anaknya "

BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga yang diketahui bernama Darma (40), warga Desa Mulaeno, Kabupaten Bombana, dianiaya menggunakan pisau dapur hingga tewas, oleh suaminya sendiri.

Parahnya, insiden nahas terjadi di hadapan anak bungsunya yang masih kecil.

Sebagiamana dijelaskan oleh KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento, S.H, pelaku adalah suami dari korban yang saat ini dalam proses sidang cerai.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berisial F (51) dan korban Darma (40) merupakan pasangan suami istri. Dengan alasan tidak mau bercerai, pria berinisial F (51) tega membunuh istrinya sendiri," jelasnya.

Sebelum terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku sedang tidak harmonis. F digugat cerai di Pengadilan Agama oleh Darma. Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Muhammad Nur Sultan, SH.

“Dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi, sehingga puncaknya, korban menggugat cerai pelaku. Antara korban dan pelaku sudah pisah ranjang,” jelas AKP. Muh. Nur Sultan.

Baca Juga: Warga Pematangsiantar Tenggelam di Danau Toba Belum Ditemukan

Hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 mendatang merupakan jadwal sidang ketiga perceraian korban dan tersangka di Pengadilan Agama Rumbia.

Kejadian itu berawal ketika pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 02.00 Wita, pelaku hendak menuju Kolaka. Namun saat melintas di depan rumah korban, terlintas di pikiran pelaku untuk menemui korban di dalam rumahnya.

Pelaku masuk menemui istrinya melalui belakang rumah dengan cara memanjat dinding dapur yang terbuat dari papan, dan masuk ke dalam kamar. Saat itu korban sedang tidur dengan anak bungsunya.

“Korban terbangun mendengar ada pelaku di dalam kamar. Pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta, namun korban tetap tidak mau untuk rujuk kembali," urainya.

Pelaku kemudian keluar dari kamar untuk pergi dari rumah. Namun saat melintas di dapur, pelaku melihat pisau dan mengambilnya lalu kembali ke kamar korban.

"Pelaku langsung menikam korban berkali-kali sehingga anak bungsunya terbangun dan berteriak ketakutan. Kemudian pelaku membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri lewat pintu depan, karena suara teriakan anak korban bernama Rian yang berada di kamar sebelah yang terbangun dan melihat kondisi di dalam kamar ibunya sudah penuh darah,” beber Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana itu.

Sekira pukul 02.45 Wita, Kapolsek Poleang, Iptu Bustaman yang mendapatkan informasi dari  Lurah Boepinang tentang kejadian pembunuhan tersebut, kemudian menghubungi Polres Bombana serta langsung mengumpulkan anggota Polsek dan mendatangi TKP serta melakukan pencarian tersangka.

Mendapatkan laporan dari Polsek Poleang atas perintah Kasat Reskrim, KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento, S.H bersama anggota Opsnal mem-backup Polsek Poleang.

“Langsung dilakukan penanganan perkara dengan melakukan olah TKP mencari bukti-bukti petunjuk serta saksi masyarakat yang melihat dan mengetahui terjadinya tindak pidana itu,” bebernya.

Sekira pukul 06.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang, saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.

Baca Juga: Hal Ini Buat Yakin Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Sudah Ada Persiapan Pembunuhan

Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan pisau yang digunakan pelaku,  sarung korban yang berlumuran darah, bercak darah di lantai dan dinding rumah, sendal jepit korban yang berada di belakang rumah, helm dan motor milik korban.

Kasus ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan pelaku sudah berada di Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.

Iptu Muhammad Nur Sultan berharap keluarga korban yang mengetahui atau ada yang ingin disampaikan kepada pihak kepolisian dapat menghubungi pihak Reskrim Polres Bombana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk pasal 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun. (A)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga