Hal Ini Buat Yakin Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Sudah Ada Persiapan Pembunuhan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 24 Oktober 2022
0 dilihat
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir J tak perlu diungkap dalam persidangan, karena sudah bisa dipastikan dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana. Foto: Antaranews
" Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, motif di balik pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak perlu diungkap dalam persidangan, karena sudah bisa dipastikan dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, motif di balik pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak perlu diungkap dalam persidangan, karena sudah bisa dipastikan dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana.
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," kata Gayus dilansir dari Kompas.com.
Menurut Gayus, walaupun motif itu tidak menjadi prioritas untuk diungkap, maka jaksa penuntut umum juga mempunyai senjata lain yakni dengan membuktikan perbuatan perencanaan atau persiapan seperti yang tercantum dalam surat dakwaan mereka kepada para tersangka.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan pasangan suami istri dalam nota keberatan (eksepsi) mereka menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Serangan Balik Bharada E setelah Dituding Ferdy Sambo Hanya Perintahkan Menghajar Bukan Menembak
Ferdy Sambo dalam eksepsi berkeras menyatakan Yosua melecehkan istrinya di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian Yosua kembali ke Jakarta bersama rombongan, dan dia dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada sore hari sekitar pukul 17.17 WIB.
Terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, kata Gayus, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.
Gayus mengatakan, JPU juga bisa berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Yosua dan tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan.
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," ujar Gayus.
Gayus mencontohkan, dalam dakwaan Ferdy Sambo diungkap tentang bagaimana dia membujuk 2 ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Baca Juga: Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Sebut Brigadir J Sempat Lakukan Adegan Naik Turun
Dalam uraian surat dakwaan, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.
Sedangkan Eliezer disebut menyanggupi permintaan Sambo hingga terjadi peristiwa berdarah itu.
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," ucap Gayus.
Bahkan dilansir dari Populis, Gayus sempat mengingatkan ada dampak hukum yang harus dihadapi jika isu pelecehan seksual tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, sanksi ini juga bisa dihadapi oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin