IDI Makassar: Positif COVID-19 Pecah Rekor, Pertimbangkan Rem Darurat Pilkada 2020

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
IDI Makassar: Positif COVID-19 Pecah Rekor, Pertimbangkan Rem Darurat Pilkada 2020
Humas IDI Makassar, dr Wachydi Muchsin SH. Foto: Repro Kompas.com

" Wow! Ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagasaki. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Sejak awal COVID-19 mulai mewabah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi masukan agar Pilkada serentak 2020 diundur sampai situasi melandai.

Namun Pilkada tetap dilaksanakan dengan alasan tetap mematuhi protap kesehatan secara ketat. Awal September, kembali IDI Makassar memberi peringatan keras kepada para calon kepala daerah, KPU serta Bawaslu agar waspada klaster Pilkada 2020.

Namun tetap KPU tidak bergeming malah kesannya melonggarkan dengan mengizinkan adanya keramaian pesta musik walau dengan catatan maksimal 100 orang. Tapi kenyataannya, lautan massa hadir saat pendaftaran calon kepala daerah.

Humas  IDI Makassar, dr Wachydi Muchsin SH mengatakan, peringatan IDI sudah terbukti. Data terakhir, ada 60 calon kepala daerah hasil pemeriksaan swab positif terpapar COVID. Belum lagi banyaknya komisioner KPU baik pusat serta daerah terpapar virus mematikan ini. Terakhir, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir terpapar usai  mendampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Makassar yang juga positif COVID-19 .

Baca juga: Lanud Haluoleo Tertibkan Pengendara yang Tidak Pakai Masker

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tercatat sebanyak 270 daerah khususnya di Sulsel ada 12 kabupaten/kota menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.

IDI makassar meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu.

"Khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar, dimana penggunaan UU tersebut sangat dimungkinkan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemi COVID-19," imbuh Yudhi.

Alasan dokter koboi panggilan akrabnya, IDI mengingatkan bahaya klaster Pilkada 2020. Dengan data sederhana dimana jumlah calon kepala daerah seluruh indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020.

Baca juga: Keuangan Daerah Stabil, Bupati Muna Siapkan Rp 24 M Tambahan Penghasilan Bagi ASN

Dan massa yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye, jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang , jika positivity rate Indonesia 10% maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi positif, orang tanpa gejala 10 x 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi COVID-19 berkeliaran dalam 71 hari kampanye.

"Wow! Ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagasaki," lirih Yudi.

Lanjut dokter Yudi, data setiap hari seminggu terakhir ini menunjukkan, yang terpapar COVID-19 di atas angka 3.500-an perhari dari klaster keluarga, klaster perkantoran. Makin diperburuk dengan klaster Pilkada sebab mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol. Dengan fakta ini, atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020 sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat COVID-19 belum ada tanda melandai sedikitpun.

Harapan IDI Makassar sejalan dengan keinginan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang meminta Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin COVID-19 ditemukan. JK khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran COVID-19.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga