Ikuti Petunjuk JPU, Penyidik Polres Muna Lengkapi Berkas Dugaan Ijazah Palsu Kades Lagasa

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 21 Januari 2024
0 dilihat
Ikuti Petunjuk JPU, Penyidik Polres Muna Lengkapi Berkas Dugaan Ijazah Palsu Kades Lagasa
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya. Foto: Ist.

" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penelitian berkas dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam yang dilimpahkan Polres "

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penelitian berkas dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam yang dilimpahkan Polres.

Dari hasil penelitian, berkas tersebut masih ada yang kurang, sehingga JPU mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Syarat materilnya belum lengkap, makanya kita kembalikan untuk dilengkapi," kata Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Pidum, Agus R. Senjaya, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Kades Matombura Ditahan Polisi, DPMD Muna Tunjuk Plt

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berkas perkara itu telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.

"Sudah kita lengkapi, tinggal diserahkan kembali ke JPU," kata Asrun.

Dugaan pemalsuan ijazah itu, mencuat saat Asdam menggunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon kades tahun 2022 lalu. Dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah ditemukan alat bukti berkecukupan, Asdam ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal berlapis yakni, pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi SMA, Kades Matombura Muna Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya, bisa melakukan langkah-langkah, ketika telah ada putusan inkrah dari pengadilan.

"Kita tunggu saja putusannya," timpalnya.

Nantinya, bila yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, secara otomatis akan dilakukan pemberhentian.

"Bila di tahan sebelum putusan pengadailan, yang bersangkutan kita berhentikan sementara dan menunjuk Pj kades," tandasnya. (A)

Reporter : Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga