Imigrasi Minta Masyarakat Tak Viralkan Turis Asing yang Lakukan Pelanggaran di Bali

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 21 Maret 2023
0 dilihat
Imigrasi Minta Masyarakat Tak Viralkan Turis Asing yang Lakukan Pelanggaran di Bali
Imigrasi Bali meminta warganya tak viralkan pelanggaran WNA, demi kelancaran pariwisata. Foto: Repro Imigrasi.id

" Apa yang telah diviralkan oleh netizen menggambarkan seolah-olah Bali ini sangat-sangat tidak aman dan ini berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali "

DENPASAR, TELISIK.ID - Imigrasi Bali minta masyarakatnya untuk tidak memviralkan pelanggaran yang dilakukan para turis di Bali. Hal itu katanya demi keberlanjutan pariwisata Indonesia.

Dilansir dari Pramborsfm.com, Kepala Divisi Keimigrasian Bali, Barron Ichsan mengatakan, apa yang telah diviralkan oleh netizen ini, menggambarkan seolah-olah Bali ini sangat-sangat tidak aman dan ini berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu melaporkan tindak pelanggaran para turis ke kantor Imigrasi. Laporan dapat dilakukan terlebih dahulu lewat laman pengaduan yang telah disediakan.

Ucapan Baron tersebut terkait dengan berbagai video viral ulah para turis Bali yang tersebar di media sosial. Hal itu pun menarik atensi para media asing, mulai dari New York Post, Daily Mail, CNN Internasional, hingga VICE Internasional.

Baca Juga: Imigrasi Catat 3.543 TKA di Wilayah Sultra, Cina Mendominasi

"Kenapa saya mengimbau untuk tidak memviralkan, itu bisa diprediksi bahwa apabila ini sampai ditulis oleh media internasional, maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali," kata Ihsan, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga membantah pihak Imigrasi baru bekerja jika ada kasus yang viral di media sosial. Selama ini, kata dia, pihaknya bekerja dalam senyap demi menjaga pariwisata Bali tetap kondusif.

Baca Juga: Ketua MPR Minta Pemda dan Imigrasi Perketat Pemeriksaan TKA China

Dalam catatannya, Imigrasi Bali telah menindak sebanyak 194 kasus WNA, baik yang menyalahkangunakan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay sepanjang tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2023, sudah ada 63 kasus serupa, dan dari jumlah tersebut, 45 di antaranya sudah dideportasi.

"Kalau ada anggapan bahwa Imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar. Karena selama tahun 2022 di zaman yang belum ada viral, di mana kami bekerja setengah tahun, karena setengah tahun pertama itu adalah pandemi COVID-19 itu Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus jadi bukan karena viral kami bekerja," kata dia. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga