Ini Estimasi Anggaran Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk Tahun 2022

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 16 Agustus 2021
0 dilihat
Ini Estimasi Anggaran Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk Tahun 2022
Serah terima Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 dari Pemda Kolut ke DPRD Kolut untuk dibahas bersama. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, SH.,MH, telah menguraikan estimasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Bupati Kolaka Utara (Kolut), Drs. H. Nur Rahman Umar, SH.,MH, telah menguraikan estimasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kolut dengan agenda Penyerahan Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (16/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bupati H. Nur Rahman Umar atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, atas undangan Ketua DPRD Kolut dalam rapat paripurna itu, meskipun digelar tengah suasana pandemi COVID-19 yang cukup memprihatinkan.

Penyusunan rancangan KUA oleh kepala daerah berdasarkan RKPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian dijabarkan melalui peraturan-peraturan di bawahnya antara lain Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Pertemuan kita hari ini merupakan salah satu mata rantai dalam penyusunan APBD yang mesti kita penuhi, karena rancangan KUA dan PPAS tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Tahun Anggaran 2022," kata Bupati Kolaka Utara.

Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, merupakan dokumen yang memerlukan diskusi serius dari segenap DPRD Kolut sebagai pengejawantahan dari fungsi anggaran dalam kaitannya dengan APBD.

"Tantangan nyata yang kita hadapi saat ini adalah pandemi COVID-19 masih ada dan menjadi pemicu terjadinya kontraksi ekonomi dunia, nasional hingga di daerah kita yang mengakibatkan asumsi penerimaan semua sektor mengalami penurunan," jelasnya.

Kemudian, lanjut Nur Rahman, pengajuan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 sedikit ada perbedaan dengan RKPD.

Hal tersebut disebabkan beberapa faktor yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, antara lain penerimaan pegawai yang cukup banyak sehingga membuat belanja pegawai membengkak.

"Kemudian tadinya kita berupaya meminta restrukturisasi pinjaman daerah kepada pihak Bank Sultra, namun belum ada persetujuan sehingga skim awal dengan tenor dua tahun tetap menjadi acuan dalam APBD," bebernya.

Lebih lanjut, Bupati Kolut, menguraikan estimasi anggaran tahun 2022, baik penerimaan daerah maupun belanja daerah secara umum mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca juga: Warga Desa di Kolut Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Masuknya Perusahaan Tambang

Baca juga: Resmikan Sekretariat Satgas COVID-19, Ini Pesan Bupati Buton Utara

Dimana, diproyeksikan sebesar Rp 919,4 Milyar yang mencakup Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 45,7 Milyar. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 850,8 Milyar mengalami penurunan Rp 11,5 Milyar dari tahun sebelumnya dengan asumsi adanya penurunan sektor Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diprediksi tetap.

"Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan menurun, khususnya yang bersumber dari pendapatan hibah. Sedangkan kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2022 diproyeksikan menurun jika dibandingkan anggaran tahun 2021. Baik Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," terang Bupati.

Pada kelompok Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp 509,4 Milyar yang dialokasikan untuk belanja Pegawai Rp 324,7 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 171,4 Milyar, Belanja Bunga sebesar Rp 5 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp 7,5 Milyar, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 742,5 Juta.

Pada kelompok Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp 146 Milyar atau turun sebesar 33?ri tahun 2021 yakni Rp 218,3 Milyar. Alokasi anggaran untuk belanja modal dimanfaatkan untuk belanja modal tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.

"Khusus untuk Belanja Tidak Terduga kita proyeksikan mengalami peningkatan dari Rp 5 Milyar tahun 2021 menjadi Rp 10 Milyar tahun 2022, yang bertujuan untuk mitigasi bencana alam termasuk dalam hal ini pandemi COVID-19," tuturnya.

Kemudian pada kelompok Transfer Belanja diproyeksikan tetap sebagaimana tahun lalu yakni sebesar Rp 178,8 Milyar yang hampir seluruhnya untuk belanja Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Untuk kebijakan Pembiayaan Daerah, khususnya Penerimaan Pembiayaan hanya bersumber dari Silpa sebesar Rp 5 Milyar. Sedangkan pada pos Pengeluaran Pembiayaan, kita alokasikan anggaran untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp 78 Milyar dan penyertaan modal sebesar Rp 2 Milyar.

Mengingat target RAPBD Tahun 2022 yang disampaikan pada Pidato Pengantar ini, serta yang tertuang dalam dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 merupakan Rancangan Awal sehingga nanti akan disesuaikan dengan kondisi riil penerimaan daerah yang bersumber dari informasi dana transfer daerah dari Kementerian Keuangan RI.

"Tentu disesuaikan dengan hasil pembahasan antara pihak DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga