Ini Syarat Menarik Uang Pelunasan Calon Jemaah Haji

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2020
0 dilihat
Ini Syarat Menarik Uang Pelunasan Calon Jemaah Haji
Kakanwil Depag Sultra, Fesal Musaad. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi. "

KENDARI,  TELISIK.ID - Meski Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji 2020 atau 1441 H, namun Pemerintah Sulawesi Tenggara melalui Kementrian Agama Sultra, tetap tidak memberangkatkan calon jemaahnya ke Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kementrian Agama Sulawesi Tenggara, Fesal Musaad. Ditegaskan, jemaah haji asal Sulawesi Tenggara tetap menunda jadwal pemberangkatan sampai tahun 2021 mendatang.

Bahkan pihak Departemen Agama Sulawesi Tenggara mempersilahkan jika ada calon jemaah haji yang ingin menarik uang pelunasannya.

Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.

Baca juga: Dubes China Sebut Pekerja Indonesia Kurang Terampil, Rizal Ramli: Kurang Ajar

“Bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini karena pandemi COVID-19, bisa mengambil kembali uang pelunasan BPIH-nya, kalau yang bersangkutan membutuhkan ya silakan ambil,” ujarnya kepada Telisik.id, Kamis (25/6/2020).

Uang pelunasan BPIH bagi calon haji di Sulawesi Tenggara yang batal berangkat tahun ini, kata Fesal, sebesar Rp 13.352.602. Pengembalian uang pelunasan tersebut, kata Fesal Musaad, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.

Fesal menjelaskan, bagi calon jemaah haji yang ingin menarik uang pelunasan, dapat mengurusnya dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran ke kantor Kementerian Agama kabupaten.

Untuk pengambilan uang pelunasan, calon jemaah harus melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran.

"Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” jelasnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga