Ini Syarat Sekolah Boleh Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 05 Juli 2020
0 dilihat
Ini Syarat Sekolah Boleh Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Siswa membuat pelindung wajah (face shield) dengan dibantu guru di halaman SMP Negeri 13 Solo, Jawa Tengah. Foto: Repro Antara

" Murid tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 berdampak di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar dilakukan secara online.  

Kini sekolah di zona hijau atau daerah yang tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan atau dibolehkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Menurut Reisa, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.

“Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar Reisa  melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta (5/7/2020).

Reisa memaparkan sejumlah prasyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang berlakukan pembelajaran tatap muka di  wilayah zona hijau.

Pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah.

Baca juga: Siaga New Normal, Dikbud Sultra Matangkan Protokol Kesehatan di Lingkup Sekolah

Keempat memiliki alat pengukur suhu tubuh. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

“Murid tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” tambahnya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.

“Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai,” tutur dr. Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya.

Reisa menegaskan,  Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau tadi. Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga