Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kapal Amolengo-Pure

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 04 Oktober 2020
0 dilihat
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kapal Amolengo-Pure
Penumpang Amolengo-Pure hanya diwajibkan mengenakan masker. Foto: Repro Tribunnews.com

" Itu saja langkah-langkah yang kita ambil (mewajibkan masker). "

KENDARI, TELISIK.ID - Calon penumpang kapal laut rute Amolengo-Pure tidak diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test seperti yang diberlakukan di Kota Kendari.

Penumpang hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di antaranya mengenakan masker dan menjaga jarak (physical distancing).

"Itu saja langkah-langkah yang kita ambil (mewajibkan masker)," ujar Kepala UPTD Penyeberangan Pelabuhan Labuan-Amolengo, Armin Malaka, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: SBSI Sepakat Tidak Demo di Pengesahan Omnibus Law, Nakertrans: Kalau Ada Itu Bukan Buruh

Armin mengatakan, perihal surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dikoordinasikan namun belum ada langkah-langkah untuk pemberlakuan rapid test bagi penumpang di Amolengo.

Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 443/4722 tanggal 21 September 2020 itu perihal pencegahan dan pemutusan penyebaran mata rantai COVID-19 terhadap pelaku perjalanan antar provinsi dan antar daerah kabupaten/kota se-Sultra.

"Itu memang belum ada (wajib rapid test bagi penumpang)," tegasnya.

Diketahui, calon penumpang yang hendak berangkat dari pelabuhan Kota Kendari sejak 1 Oktober 2020 telah diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid tes COVID-19 non reaktif. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga