Instansi Ini Sudah Lantik PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Penyerahan SK Secara Serentak
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 12 Oktober 2025
0 dilihat
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (kedua dari kiri), secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan PPPK. Foto: Repro Tangselpos.
" Pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 mulai digelar di sejumlah instansi "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 mulai digelar di sejumlah instansi.
Beberapa instansi bahkan sudah lebih dulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para pegawai yang lolos seleksi, sementara sebagian lainnya masih menunggu jadwal penyerahan secara serentak.
Kementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun daerah diberikan kewenangan untuk menentukan waktu pelantikan sesuai kesiapan administratif mereka.
Proses ini dilakukan setelah usulan Nomor Induk (NI) PPPK disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan SK pengangkatan resmi terbit.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah lanjutan dari kebijakan pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja bagi tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai sektor publik.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi,” tulis laman resmi BKN, dikutip telisik.id, Minggu (12/10/2025).
Instansi yang Sudah Melaksanakan Pelantikan
Sejumlah daerah sudah melakukan pelantikan dan penyerahan SK kepada para PPPK Paruh Waktu. Salah satu daerah yang menjadi pelopor adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga: Kejelasan Gaji PPPK Paruh Waktu Pranata Trantibum 2025, Berikut Nominalnya
Pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 2.655 orang PPPK Paruh Waktu resmi dilantik di halaman Kantor Bupati Tanah Laut. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, perwakilan BKN Regional VIII Banjarbaru, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari jumlah itu, 1.233 pegawai berasal dari data non-ASN BKN yang terdiri atas tenaga kesehatan dan teknis. Sedangkan 1.422 orang lainnya merupakan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum mendapat formasi, tetapi sudah terdata resmi di BKN.
Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik.
“Hari ini kami menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.655 orang sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Rahmat Trianto, sebagaimana dikutip dari Tirto.
Selain Tanah Laut, beberapa instansi lain juga tengah menyiapkan proses serupa. Berikut daftar wilayah dan instansi yang sudah atau akan melakukan pelantikan:
1. Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan) – Sudah melaksanakan pelantikan pada 7 Oktober 2025.
2. Kota Palembang (Sumatera Selatan) – Menjadwalkan pelantikan PPPK Paruh Waktu pada 13 Oktober 2025.
3. Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor) – Menyusul setelah proses administratif di BKN rampung.
4. Kota Pangkalpinang (Kepulauan Bangka Belitung) – Menargetkan pelantikan paling lambat November 2025.
5. Beberapa pemerintah daerah lainnya – Masih menunggu penetapan NI PPPK dari BKN.
Penyerahan SK dan Jadwal Serentak
Meskipun jadwal pelantikan tidak dilakukan secara nasional, pemerintah mengupayakan agar penyerahan SK bisa dilakukan secara serentak dalam beberapa gelombang.
BKN menargetkan proses ini selesai pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
“Setelah NI ditetapkan oleh BKN, SK bisa langsung diserahkan sesuai kebijakan internal instansi masing-masing,” tulis pengumuman resmi di laman BKN.
Baca Juga: Usulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Muncul di Mola BKN, Cek Kendala Utamanya
Penyerahan SK akan dilakukan dengan dua mekanisme:
Seremoni langsung di kantor bupati, wali kota, atau instansi tempat bekerja.
Penyerahan simbolis oleh perwakilan ASN kepada pegawai PPPK Paruh Waktu lainnya.
Selain itu, pegawai yang sudah menerima SK akan menandatangani perjanjian kerja secara elektronik maupun manual, sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS