Intip Pola Penyamaran Harta Kekayaan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 02 Maret 2023
0 dilihat
Intip Pola Penyamaran Harta Kekayaan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menelusuri secara detail asal-usul harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sejak 2003 sampai 2021. Foto: Repro Antaranews.com

" Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, masih menelusuri asal-usul harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo "

JAKARTA, TELISIK.ID - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, masih menelusuri asal-usul harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Dikutip dari Bbc.com, Pahala mengatakan, pihaknya sedang menelusuri secara detail asal-usul harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sejak 2003 sampai 2021.

Jika bisa diketahui asal usulnya, maka setidaknya bisa diketahui "pola" dugaan penyelewengan yang dilakukan Rafael Alun, kata Pahala.

"Ini bukan perkara sederhana. Dalam arti ini orang keuangan benar, dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dapat, baru ke yang lain," ujar Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Bbc.com.

Sejauh ini, tim KPK dengan dibantu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan Rafael memiliki saham di enam perusahaan di Minahasa Utara yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Aneh Saat Audit Harta Ayah Mario Dandy Satrio

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, kendaraan atau barang mewah yang sering dipamer anaknya, mobil Rubicon, diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya diakui sebagai milik dari anak menantunya, seperti dilansir dari Tirto.id.

Untuk tindak lanjut ini, tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah meminta Rafael Alun untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama dengan KPK juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan di LHKPN. Ini menyangkut dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan dan kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT pajak yang disampaikan.

"Juga dengan pengakuan atas harta lainnya berupa properti kendaraan dan tas mewah," katanya.

Suahasil menekankan, saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN. Sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya di Kementerian Keuangan. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga