PPATK Temukan Transaksi Aneh Saat Audit Harta Ayah Mario Dandy Satrio

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 25 Februari 2023
0 dilihat
PPATK Temukan Transaksi Aneh Saat Audit Harta Ayah Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David, merupakan anak dari pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: Repro Pojoksatu.id

" Harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo dianggap tidak sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan anak pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy, merembet hingga kecurigaan publik terhadap harta yang dimiliki sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tidak sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Dilansir dari Detik.com, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20), bermasalah. Dia mengatakan, harta Rafael sedang diaudit.

"Ya, biar diaudit," kata Mahfud usai membuka acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi Jumat (24/2/2023).

Mahfud mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael ke KPK. Dia menyebut, ada transaksi yang agak aneh ditemukan PPATK.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangan yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja," ujarnya.

"Biar sekarang dibuka oleh KPK," sambungnya.

Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David, ini tercatat memiliki harta Rp 56 miliar.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta Rafael mengalami penambahan sebesar Rp 35,6 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun terakhir. Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan antar 2011 sampai 2021:

Baca Juga: Kronologis Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor

24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907

25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500

22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034

28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455

31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882

31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594

31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799

31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332

31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289

KPK pun menyoroti harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar. KPK mengatakan, harta Rafael itu tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III.

"(Harta) jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya tidak match. Jadi jangan jumbo oh ini kementerian, kalau profilnya match tidak apa-apa, misalnya bapaknya sultan di mana tahu, warisannya segede-gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Rafael mengaku siap diperiksa Irjen Kemenkeu soal harta kekayaannya. Dia siap bertanggung jawab.

"Terkait pemberitaan harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," katanya.

Sang anak, Mario Dandy sebelumnya telah ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David. Rekaman saat ia melakukan aksinya pun beredar di sosial media.

Dilansir dari Viva.co.id, dalam video yang berdurasi hampir 1 menit tersebut, tampak pria yang diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak bagian kepala David. Padahal, David kala itu sudah dalam keadaan tidak berdaya.

"Berani lo sama gue? Berani nggak? Berani nggak sama gue," kata pria yang diduga Mario, seolah menantang David.

Bukan hanya itu saja, pria yang diduga Mario Dandy Satrio itu juga beberapa kali mengeluarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan. Anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu bahkan mempersilakan jika dirinya dilaporkan ke polisi. 

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor anj*ng," tambahnya.

Dalam video tersebut juga tampak suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan. Namun, orang tersebut rupanya tidak bisa memberhentikan kebrutalan Dandy. Kemudian, ada pula seorang pria yang diduga teman Dandy berinisial S yang merekam video.

Baca Juga: Putusan Etik Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Sanksi Demosi 1 Tahun

Akibat aksi keji tersebut, polisi saat ini sudah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yaitu S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Sama seperti Mario Dandy anak pejabat pajak, tersangka S juga dijerat pasal berlapis yaitu terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.

Saat ini, S masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sementara korban masih dalam tahap perawatan intensif di ICU karena mengalami koma.

Kejadian tersebut pun viral di berbagai platform media sosial sampai mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Komisi III DPR RI. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga