Istri Dominasi Gugatan ke Pengadilan Agama Kendari Awal 2025
Mirdad, telisik indonesia
Rabu, 08 Januari 2025
0 dilihat
Suasana Pelayanan dan Pengaduan Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari. Foto: Mirdad/telisik
" Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatatkan dominasi kasus cerai gugat oleh istri dalam laporan perkara tingkat pertama periode 1 hingga 8 Januari 2025 "
KENDARI, TELISIK.ID – Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatatkan dominasi kasus cerai gugat oleh istri dalam laporan perkara tingkat pertama periode 1 hingga 8 Januari 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun telisik.id pada Rabu (8/1/2025), terdapat 34 kasus cerai gugat, 3 kasus cerai talak, dan 7 kasus isbat nikah yang saat ini masih dalam proses persidangan.
“Ya, masih dalam proses sidang,” ungkap Sudarmin, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari.
Pasangan yang terlibat cerai gugat berasal dari berbagai rentang usia. Mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan yang berusia antara 30 hingga 40 tahun, meski ada juga pasangan muda yang terlibat.
Baca Juga: Dosen Kedokteran UHO Kendari Ungkap Cara Bedakan Skincare Berbahaya dan Tidak Layak Edar
“Bervariasi, rata-rata 30-40, dan ada juga yang muda. Tinggal tunggu hasil persidangan,” ujar Sudarmin.
Meskipun alasan perceraian dalam kasus yang sedang berlangsung belum dapat dipastikan, data dari tahun 2024 menunjukkan beberapa faktor utama penyebab perceraian.
Faktor penyebab perceraian di antaranya adalah perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, murtad, masalah ekonomi, judi, mabuk, hukuman penjara, poligami, hingga penggunaan narkoba.
Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 Periode Januari 2025
Sudarmin mengimbau setiap pasangan suami-istri sebaiknya menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan sebelum melibatkan pengadilan.
“Ya tentu kami berharap setiap kasus semacam cerai, kalau bisa diselesaikan di dalam keluarga dulu,” imbau dia.
Sudarmin memastikan bahwa Pengadilan Agama Kendari tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani setiap kasus hingga tahap persidangan. “Sesuai SOP yang berlaku,” tandasnya. (C)
Penulis: Mirdad
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS