Wa Ode Sunartin, Guru SD yang Dipecat Sepihak Dipindahkan ke Sekolah Lain

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 24 Januari 2023
0 dilihat
Wa Ode Sunartin, Guru SD yang Dipecat Sepihak Dipindahkan ke Sekolah Lain
Wa Ode Sunartin (kiri) saat hearing di DPRD Kota Kendari, menanyakan nasibnya setelah datanya diduga dirubah oleh pihak SDN 92 Kendari. Foto: La Ode Martoton/Telisik

" Pemecatan sepihak guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin karena mencari keadilan atas dugaan dirubah data dirinya saat pendataan PPPK pada 2022 lalu kini dikembalikan ke Dikmudora Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemecatan sepihak guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin karena mencari keadilan atas dugaan dirubah data dirinya saat pendataan PPPK pada 2022 lalu kini dikembalikan ke Dikmudora Kota Kendari.

Saat Telisik.id, ingin mengonfirmasi hal tersebut pada Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Saemina enggan memberikan komentar dan ia mengarahkan untuk menemui sekdis di ruang kerjanya.

Telisik.id lalu mengunjungi Sekretaris Dikmudora Kota Kendari, Machlil Rusmin di ruang kerjanya, setelah berhasil menemuinya sesaat setelah menunggu, ia juga enggan memberikan komentar dan mengarahkan ke Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Amran. 

Baca Juga: Video: Sudah Mengabdi 16 Tahun Guru SD di Kendari Malah Dipecat

Saat ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan jika Wa Ode Sunartin akan di pindahkan ke SDN 80 Kendari yang berada di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

"Sepulang dari RDP kemarin, kami sudah mencari sekolah dan kami sudah komunikasi dengan SDN 80 Kendari dan kepala sekolah di situ juga sudah bersedia menerima, nda ada masalah," ujar Amran.

Ia juga mengaku jika tempat mengajar Wa Ode Sunartin sebelumnya (SDN 92 Kendari) sudah tidak ada tempat lagi buat dia karena sudah terisi semua.

"Kebutuhan guru itu dihitung berdasarkan rombongan belajar. Kalau kelas itu sudah diisi oleh guru kelasnya, berarti dianggap  di situ tidak ada lagi kebutuhan," bebernya.

Ia juga menyebut jika prioritas pengisi ruangan belajar di kelas tersebut adalah guru ASN bersertifikat tenaga pendidik dan bergelar sarjana, yang kedua yang menjadi prioritas adalah P3K, yang ketiga ia menyebut ASN walaupun belum sarjana.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat dimintai keterangan terkait hal itu ia mengaku, jika penempatan Wa Ode Sunartin dengan pertimbangan.

"Penetapan seseorang untuk melaksanakan kerja di mana itukan ada ketentuan dan mekanismenya. Tidak bisa misalnya kita pribadi memilih tempat itu. Saya pikir dalam konteks ini nggak paslah, tentu ada pertimbangan, masalah kompetensi," ungkapnya sembari berlalu.

Saat dihubungi oleh Telisik.id melalui sambungan seluler, Wa Ode Sunartin mengungkapkan beberapa hal yang membuat ia menolak ditempatkan di SDN 80 Kendari. Ia mengaku jika jarak sekolah baru dari rumahnya dua kali lipat.

Alasan yang kedua, ia mengaku jika dikeluarkan dari sekolah lama (SDN 92 Kendari) karena tenaga pengajar yang telah penuh dan semua sudah tersedia diklaim hanya alasan semata.

Baca Juga: Sudah Mengabdi 16 Tahun Guru SD di Kendari Malah Dipecat Diduga Gegara Daftar PPPK

"Saya ini bukan baru mau honor, saya ini sudah lama, apakah mereka tau suka duka saya mengajar di situ? Dari awal saya mengajar bahkan tidak digaji, baik pemerintah ataupun dana bos," tuturnya.

Ia mengaku telah mengajar secara sukarela selama empat tahun tak digaji sejak 2007 hingga 2010. Dan alasan ketiga adalah ia merasa tidak adil bahkan saat dirinya masih mengajar sebagai guru honorer di SDN 92 Kendari.

Ia juga memberikan sebuah bukti foto lampiran biaya honor sebesar Rp 650 ribu, sedangkan honor di SK Wali Kota Kendari saat itu adalah Rp 900 ribu. Walaupun merasa sangat tidak adil, namun ia memilih untuk bertahan dan tak mempermasalahkan uang yang ia terima berbeda dengan SK Wali Kota saat Sulkarnain masih menjabat. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga