Istri Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami jadi Polemik di Bombana, Polisi Mediasi Cegah Konflik
Titin Irawati, telisik indonesia
Rabu, 07 Mei 2025
0 dilihat
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan terkendali, menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak. Foto: Ist.
" Karena ketidakpuasan terhadap suami yang telah lanjut usia, Hasna menikah dengan Mansur tanpa sepengetahuan suami pertamanya, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Kabaena Timur, Kabupaten Bombana menyarankan mediasi untuk mencegah perselisihan "

BOMBANA, TELISIK.ID - Karena ketidakpuasan terhadap suami yang telah lanjut usia, Hasna menikah dengan Mansur tanpa sepengetahuan suami pertamanya, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Kabaena Timur, Kabupaten Bombana menyarankan mediasi untuk mencegah perselisihan.
Pada tahun 1989, Mudasing menikahi Hasna dan dikaruniai 8 orang anak. Karena merasa tidak puas dengan suami pertama, pada 2018, Hasna menikah dengan Mansur dan dikaruniai satu anak. Meski demikian, hubungan antara Mansur dan Hasna tetap berlanjut hingga saat ini.
Situasi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat Dusun Boepapa. Warga sempat merencanakan aksi massa untuk menanggapi permasalahan tersebut. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh Kepala Desa bersama Kepala Dusun, serta melalui imbauan dari Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar permasalahan diselesaikan melalui jalur mediasi di Polsek, dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan KUA Kabaena Tengah, dalam giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kabaena Timur, Iptu M Muhdin Tidore, S.H
Pada 7 Mei 2025, mediasi berlangsung di Polsek Kabaena Timur dan menghasilkan kesepakatan damai, dituangkan dalam surat pernyataan bersama, disaksikan oleh aparat desa dan keluarga kedua belah pihak.
Baca Juga: 200 Hektare Sawah Korban, Distanhorti Kolaka Utara Sebut Tak Punya Wewenang Benahi Irigasi
Isi Surat Pernyataan Bersama:
1. Kami kedua belah pihak meminta maaf atas permasalahan yang terjadi di Dusun Boepapa, Desa Lengora Pantai,Kec.Kabaena Tengah.
2. Pernikahan antara Sdr. Mudasing dan Ibu Hasna harus dinikahkan kembali.
3. Terhadap Sdr. Mansur tidak lagi diizinkan untuk bermalam dan bertemu dengan Ibu Hasna tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
4. Jika ada biaya untuk anak atau uang belanja, maka dapat bertemu langsung dengan anak, An. Sarlina.
5. Apabila Sdr. Mansur dan Ibu Hasna berbuat kembali, bersedia diusir dari Dusun Boepapa, Desa Lengora Pantai.
6. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan Ibu Hasna harus sepengetahuan pemerintah setempat.
Mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Peran aktif aparat kepolisian dan pemerintah setempat sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Dalam wawancara yang dilakukan setelah mediasi, Kapolsek Kabaena Timur, Iptu M Muhdin Tidore, menyampaikan harapannya terkait permasalahan keluarga yang terjadi:
Baca Juga: Kisah Dedi Wahyudin, Sopir Kendari-Bombana yang Menyentuh Hati Tewas di Tangan Penumpang
"Harapan kami ke depan, agar masyarakat dapat meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mengimbau agar selalu berkoordinasi dengan Kepala KUA serta hakim syara di desa masing-masing untuk memberikan nasihat dan pengetahuan tentang pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku," beber Iptu Muhdin.
Kata Iptu Muhdin, Polsek Kabaena Timur bersama jajaran akan memanfaatkan setiap kesempatan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan imbauan bahwa perbuatan seperti itu tidak boleh terjadi di masyarakat, khususnya di Kabaena Timur dan Tengah.
"Paling penting, perbuatan tersebut adalah haram dan berdampak sosial yang negatif bagi masyarakat," paparnya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mengedepankan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. (C)
Penulis: Titin Irawati
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS