JaDI Sarankan Paslon Nomor Urut Satu dan Dua Laporkan KPU Koltim ke DKPP

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 07 Oktober 2020
0 dilihat
JaDI Sarankan Paslon Nomor Urut Satu dan Dua Laporkan KPU Koltim ke DKPP
Ketua Presidium JaDI Koltim, Adly Yusuf Saepi. Foto: Ist.

" Tidak akan ada masalah atau polemik yang terjadi dalam proses pendaftaran sampai pada penetapan Paslon oleh KPU, jika Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur bekerja secara profesional dan teliti dalam menjalankan tugasnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Terkait penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, hingga saat ini masih terus menuai polemik.

Di mana dalam penetapan nomor urut tersebut Paslon Tony Herbiansah dan Baharuddin mendapatkan Nomor Urut Satu dan Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur sebagai Pasangan Nomor Urut Dua.

Pasca penetapan nomor urut tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Nomor Urut Dua menggugat Surat Keputusan Nomor 91/PL.02.3-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.

Adapun materi gugatannya terkait sengketa administrasi pemilihan di Bawaslu Kolaka Timur, meski pada akhirnya laporan tersebut tidak dapat diregister oleh Bawaslu Koltim karena tidak terpenuhinya syarat materil.

Dasar Paslon Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur menggugat KPU Koltim ini dikarenakan salah satu dokumen pencalonan Paslon Nomor Urut Satu, yaitu Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bapaslon berbeda dengan identitas KTP-el yang bersangkutan.

Baca juga: Ini Pemenang Pilkada Tujuh Daerah di Sultra Versi Telisik.id

Menanggapi dinamika dan polemik yang terjadi dalam tahapan pendaftaran Bapaslon dalam Pilkada Koltim 2020 pasca penetapan dan pengundian nomor urut Paslon, Pemantau Pilkada dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur melalui Ketua Presidium Adly Yusuf Saepi, angkat bicara.

"Tidak akan ada masalah atau polemik yang terjadi dalam proses pendaftaran sampai pada penetapan Paslon oleh KPU, jika Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur bekerja secara profesional dan teliti dalam menjalankan tugasnya," cetusnya, Rabu (7/10/2020).

Adly Yusuf menganggap, Komisioner KPU Koltim tidak menguasai regulasi yang ada dengan baik dan tuntas, khususnya terkait dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan.

Penetapan serta pengundian nomor urut menurut Mantan Komisioner KPU Koltim ini, Paslon dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, sebagai pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pendaftaran. Harusnya KPU lebih sempurna dalam memahami dan menguasai regulasinya dari pada peserta pemilihan atau masyarakat.

"Polemik penetapan Paslon Nomor Urut Satu (Tony Herbiansah-Baharuddin) adalah merupakan kelalaian, tidak cermat dan tidak telitinya KPU Koltim dalam melakukan verifikasi syarat calon pada saat pendaftaran Bapaslon tanggal 4-6 September 2020 lalu. Dengan tidak profesionalnya KPU dapat saja merugikan hak politik dari Bapaslon untuk berkontestasi dalam Pilkada 9 Desember 2020," ujarnya.

Lebih Lanjut Adly Yusuf, dalam proses pendaftaran Bapaslon 4-6 September 2020 lalu, tugas KPU adalah menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, dengan meneliti pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dari masing-masing bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU.

Baca juga: Jalan Usaha Tani Jadi Pembangunan Utama Pasangan RABU di Lembo Konut

Salah satu indikator keabsahan dokumen pencalonan Bapaslon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 adalah seluruh dokumen pencalonan harus sesuai dengan identitas KTP-el.

"Ketika dokumen pencalonan dari Bapaslon ada yang tidak lengkap atau tidak sah dalam verifikasi syarat calon, KPU harus mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi dan dilakukan perbaikan, dengan memberikan formulir tanda pengembalian kepada Partai Politik atau Bapaslon dalam masa pendaftaran sampai dengan sebelum berakhirnya masa pendaftaran," ungkapnya.

Adly Yusuf, menyarankan kepada pihak-pihak terkait yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan atas suatu keputusan dan tidak profesionalnya Penyelenggara Pemilihan (KPU) dalam menjalankan tahapan Pilkada, khususnya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur baik itu Pasangan Calon Nomor Urut Satu (BersaTU) dan Pasangan Calon Nomor Urut Dua (SBM) melalui Tim Hukum masing-masing.

Langkah yang terbaik menurutnya, para Paslon ini melaporkan seluruh Komisioner KPU Kolaka Timur di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, asas dan prinsip penyelenggara pemilu, dalam proses pendaftaran Bapaslon beberapa waktu lalu.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Agar KPU Koltim ke depan lebih bertanggungjawab, profesional dan cermat serta teliti dalam menjalankan tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya," tutupnya. (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga