Jaga Kondusifitas Bombana, Warga Kedapatan Bawa Sajam Saat Kampanye Pilkades Bakal Ditindak

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Jaga Kondusifitas Bombana, Warga Kedapatan Bawa Sajam Saat Kampanye Pilkades Bakal Ditindak
Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief saat gelar pasukan di halaman kantor Polres Bombana. Foto Humas Polres Bombana

" Kapolres Bombana mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menciptakan kegaduhan "

BOMBANA, TELISIK.ID - Guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Kabupaten Bombana agar tetap kondusif, Kapolres Bombana mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menciptakan kegaduhan.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo, saat ditemui menerangkan, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menentukan siapa pilihannya. Namun demikian, jangan memaksakan untuk diikuti oleh semua orang karena dalam Pemilu seperti ini, baik kepala desa, kepala daerah, DPRD hingga Presiden pasti ada yang menang dan yang kalah.

"Jelang Pilkades ini, kami (kepolisian) betul-betul bakal menindak tegas jika ada masyarakat yang bertindak melawan hukum. Ayo kita sukseskan pemilihan kepala desa ini dengan damai," ucap AKBP Tedy Arief Soelistiyo, Kamis (27/1/2022).

Pada saat-saat tertentu, kepolisian bakal melakukan razia senjata tajam dan miras, apalagi belum lama ini Kapolda Sultra telah mengeluarkan maklumat tentang larangan membawa senjata tajam yang bersisi sebagai berikut:

  1. Dengan mempertimbangkan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.
  2. Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sultra mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Bagi masyarakat yang melihat segera laporkan kepada pihak keamanan atau kantor polisi terdekat. kecuali petani yang mau ke kebun tidak akan dikenakan," jelasnya.

Baca Juga: Ikut Tangkap Bupati Langkat saat OTT, Ini Peran Kapolda Sumut

Pihaknya juga berharap, setiap calon kepala desa untuk menjaga massa pendukungnya agar tidak saling melakukan gerakan provokastif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bombana, Hasdin Ratta, juga turut mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan kepala desa untuk tidak berat sebelah.

Baca Juga: Dinas PMD Konawe Belum Terima Berkas Pengajuan Pencairan DD Tahun 2022

"Kami himbau kepada panitia penyelenggara untuk tegak lurus, jangan ada bermain-main dengan salah satu calon karena dapat berpotensi melahirkan gesekan antar warga," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga