Jaksa Sarankan Kepsek Tidak Serap Dana BOS Sampai Habis, Sisakan Sedikit untuk Negara

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 27 Mei 2023
0 dilihat
Jaksa Sarankan Kepsek Tidak Serap Dana BOS Sampai Habis, Sisakan Sedikit untuk Negara
Jaksa yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman didampingi Kadis PPO Manggarai, Frans Gero menyarankan kepala sekolah tidak menyerap dana BOS sampai habis. Foto: Berto Davids/Telisik

" Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menyarankan para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam menyerap dana BOS "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh para kepala sekolah (kepsek) dan bendahara, cenderung melangkahi juknis, baik dalam penggunaan maupun penyerapan. Akibatnya, tak sedikit kepala sekolah dan bendahara berhadapan dengan persoalan hukum.

Baru-baru ini Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah menetapkan dua orang kepala sekolah dan satu orang bendahara sebagai tersangka korupsi dana BOS. Tak tanggung-tanggung, negara mengalami kerugian Rp 500 juta sampai Rp 800 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Karena itu dalam kesempatan penyuluhan hukum di SMAK St. Gregorius, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menyarankan para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam menyerap dana BOS. Harapannya tidak menyerap 100 persen atau sampai habis.

Sebab, kata dia, penyerapan dana BOS sampai habis berpotensi untuk diperiksa sebagai salah satu modus korupsi terbaru.

"Cenderung kita merasa diri paling hebat kelola anggaran, justru disitu kelihatan dibuat-buat. Masa kita harus serap pas betul sampai 100 persen. Kalau bisa sisakan untuk negara, minimal 2 persen atau 1 persen lah," saran Riko.

Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, Alumni SMAN 1 Kontunaga Desak Dikbud Usut Korupsi Dana BOS 2021

Dia menambahkan, setiap pengelolaan dana BOS tentu ada panduan pengembalian ke kas negara. Karena itu disarankan jangan serap sampai habis, sisakan Rp 500 ribu atau Rp 1 juta untuk kas negara.

"Kami di kantor juga begitu, tidak serap sampai habis," sarannya lagi.

Lebih lanjut jaksa yang sudah bertugas hampir 2 tahun di Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo itu mengungkapkan modus korupsi yang cenderung dilakukan para kepala sekolah melalui penyerapan dana BOS 100 persen, bisa dilihat dari pertanggungjawaban fiktif dan mark up belanja.

Tim manajemen sekolah kadang bekerja sama untuk membuat laporan fiktif dan mark up belanja supaya semuanya bisa sama dengan RKAS sehingga akhir tahun dana BOS terserap 100 persen.

Contoh sederhana modus korupsi penyerapan 100 persen dana BOS yang bisa dilihat, yakni dana BOS hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara. Tragisnya, bendahara dirangkap oleh kepala sekolah.

Kemudian contoh modus lain, uang kegiatan konsumsi dibagi-bagikan ke para guru dan pegawai seolah-olah kegiatan konsumsi benar dilaksanakan.

Selanjutnya ada modus mark up belanja dimana tim manajemen sekolah bekerja sama dengan rekanan belanja untuk melakukan mark up terhadap harga barang, baik itu ATK maupun barang lainnya. Hal ini dilakukan supaya harga barang itu disesuaikan dengan harga dalam RKAS, sehingga akhir tahun dana BOS terserap semua.

Baca Juga: 67 Sekolah di Kendari Belum Terima Dana BOS Tahap Dua, Ini Sebabnya

"Nah ini kan modus. Mudah-mudahan tidak ada di wilayah hukum saya, walaupun ini banyak terjadi," kata Riko.

Sementara itu Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Frans Gero berharap para kepala sekolah memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memahami pengetahuan hukum yang diberikan jaksa, sehingga penyerapan dana BOS terhidar dari risiko hukum.

"Dengan demikian tidak ada lagi kesalahan pengelolaan maupun penyerapan dana BOS. Kita semua mau terhindar dari risiko hukum. Kembalikan dana BOS jika memang itu ada untuk negara," ujar alumni GMNI Kupang itu. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga