Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna Barat

Laode Pialo, telisik indonesia
Jumat, 23 April 2021
0 dilihat
Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna Barat
Ilustrasi zakat fitra. Foto: Repro Langgam.id

" Berdasarkan survei dari tiga wilayah besar tersebut, terdapat harga beras dan jagung berbeda-beda. Dari perbandingan harga tadi, maka kita menjumlah dan bagi menjadi tiga. Dari pembagian itu selanjutnya kita bagi menurut syariah dengan pengalinya 3.5 liter dan menghasilkan seperti yang kita sepakati itu "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan rapat penetapan besaran Zakat fitrah 1412 Hijriah atau tahun 2021.

Penentuan zakat fitrah disesuaikan dengan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat setempat, yakni beras dan jagung.

Besaran zakat fitrah yang disepakati sebagai berikut, beras kepala Rp38.000 per jiwa, beras super Rp 34.000 per jiwa, dan beras biasa Rp 32.000 per jiwa. Sedangkan jagung Rp 15.000 per jiwa.

Kabag Kesra Setda Mubar, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitra yang telah disepakati tahun ini berdasarkan harga pasar yang telah disurvei oleh tim Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mubar di tiga wilayah Mubar, yakni Lawa raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya.

"Berdasarkan survei dari tiga wilayah besar tersebut, terdapat harga beras dan jagung berbeda-beda. Dari perbandingan harga tadi, maka kita menjumlah dan bagi menjadi tiga. Dari pembagian itu selanjutnya kita bagi menurut syariah dengan pengalinya 3.5 liter dan menghasilkan seperti yang kita sepakati itu," terangnya.

Karimu menyampaikan, besaran zakat fitrah tahun ini sedikit mengalami kenaikan. Hal ini terjadi akibat harga beras di pasar lokal mengalami kenaikan, seperti harga beras kepala yang dulu Rp 36.000 per jiwa, sekarang menjadi Rp 38.000 per jiwa.

"Naik tapi hanya sekitar dua persen. Kalau harga beras dolog, beras biasa, dan harga jagung masih stabil," terangnya.

Dengan penetapan zakat fitrah ini, masyarakat Mubar bisa membayar zakat secepatnya karena perintah membayar Zakat fitrah pada bulan Ramadan paling lambat sebelum seseorang berangkat menunaikan salat Idul Fitri. 

Baca Juga: Jualan Kerap Tak Laku, Pedagang Takjil di Kolaka Viral di Medsos

"Insyaallah pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan Minggu depan, sehingga pada saat lebaran Idul Fitri bisa disalurkan kepada yang berhak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Mubar, Adnan Saufi menyampaikan, membayar zakat fitra di bulan suci Ramadan itu wajib bagi orang-orang yang mampu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, zakat juga adalah bagian dari ibadah dan penghapus dosa-dosa.

"Zakat fitrah adalah ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih," pungkasnya. (B)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga