MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan rapat penetapan besaran Zakat fitrah 1412 Hijriah atau tahun 2021.

Penentuan zakat fitrah disesuaikan dengan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat setempat, yakni beras dan jagung.

Besaran zakat fitrah yang disepakati sebagai berikut, beras kepala Rp38.000 per jiwa, beras super Rp 34.000 per jiwa, dan beras biasa Rp 32.000 per jiwa. Sedangkan jagung Rp 15.000 per jiwa.

Kabag Kesra Setda Mubar, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitra yang telah disepakati tahun ini berdasarkan harga pasar yang telah disurvei oleh tim Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mubar di tiga wilayah Mubar, yakni Lawa raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya.

"Berdasarkan survei dari tiga wilayah besar tersebut, terdapat harga beras dan jagung berbeda-beda. Dari perbandingan harga tadi, maka kita menjumlah dan bagi menjadi tiga. Dari pembagian itu selanjutnya kita bagi menurut syariah dengan pengalinya 3.5 liter dan menghasilkan seperti yang kita sepakati itu," terangnya.