Jalan Rusak Sebabkan Pengendara Tewas, Gubernur Sumatera Utara Dilapor ke Polda Dinilai Bertanggung Jawab

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 12 Juni 2023
0 dilihat
Jalan Rusak Sebabkan Pengendara Tewas, Gubernur Sumatera Utara Dilapor ke Polda Dinilai Bertanggung Jawab
Massa ketika berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara dan melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Mahasiswa dari Kabupaten Asahan melaporkan Gubernur, Edy Rahmayadi ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Senin (12/5/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Mahasiswa dari Kabupaten Asahan melaporkan Gubernur, Edy Rahmayadi ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Senin (12/5/2023) siang.

Mereka yang tergabung di Gerakan Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (GM PPMA) melaporkan Gubernur Sumatera Utara, karena dinilai bertanggung jawab atas jalan rusak yang berada di Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang merupakan jalan provinsi.

Salah satu mahasiswa bernama Dea Amelia Putri yang tewas dikarenakan terjatuh di jalan rusak itu. Sehingga mereka menuntut Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai penanggung jawab.

"Kami meminta pertanggung jawaban atas peristiwa lakalantas tewas teman kami, kecelakaan di jalan rusak di Kabupaten Asahan kemarin," kata Ketua GM PPMA Kabupaten Asahan, M Safi'i.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

Menurut massa, Gubernur Sumatera Utara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sesuai dengan pasal 5 Ayat (1).

"Dalam Undang-Undang itu menyatakan, negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk bertanggung jawab terhadap malapetaka yang menimpa rekan kami secara hukum," katanya.

Selain itu, massa juga mendesak Edy Rahmayadi meningkatkan pembangunan infrastrukstur jalan di Kabupaten Asahan.

Baca Juga: PDIP Sumatera Utara Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Pihaknya juga berharap, agar Kapolda Sumatera Utara menindak secara hukum atas peristiwa yang terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sebagaimana yang dimaksud dalam BAB XX Pasal 273 Ayat (3) yang menyatakan, dalam hal perbutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, siapapun bisa membuat laporan dan melaporkan siapapun.

"Jadi, jika ada masyarakat yang membuat laporan ya silahkan saja. Siapapun bisa membuat laporan dan melaporkan siapapun. Namun, laporan itu akan diselidiki dan didalami untuk proses lebih lanjutnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga