Praktik Monopoli Lelang Tender Empat Mega Proyek Jalan Lingkar Baubau Diduga Kuat Terjadi

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 07 November 2021
0 dilihat
Praktik Monopoli Lelang Tender Empat Mega Proyek Jalan Lingkar Baubau Diduga Kuat Terjadi
Suasana anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kota Baubau, Sofyan ketika memberikan penjelasan kepada pihak perusahaan. Foto: Dheny/Telisik

" Pengumuman pemenang lelang/tender empat mega proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau meninggalkan sejumlah kecurigaan. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pengumuman pemenang lelang/tender empat mega proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau meninggalkan sejumlah kecurigaan.

Pasalnya, para pemenang merupakan penawar tertinggi, sedangkan penawar terendah dinyatakan kalah, eeperti PT. Cikools Ara Prima (CAP) yang memasukkan penawaran pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi dengan nilai pagu paket Rp. 40.423.956.090.

Perusahaan ini menduduki peringkat pertama dengan penawaran terendah Rp. 33.409.039.670.

Disusul peringkat kedua PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) dan peringkat ketiga PT. Meutia Segar (MS).

Anehnya, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau tidak melayangkan surat undangan evaluasi administrasi kepada ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran itu.

PT. CAP yang nota bene berada di posisi pertama tidak mendapat undangan.

Sedangkan PT. PNA memang mendapatkan undangan evaluasi administrasi, tapi menurut Kepala Cabang Kendari PT. PNA, Alim Basri pihaknya menerima undangan tersebut malam hari sebelum jadwal evaluasi, sehingga waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk mengurus kelengkapan dokumen yang harus di bawa dari Kendari ke Baubau.

Terkait persoalan ini, PT. PNA telah bersurat untuk meminta tambahan waktu, tapi oleh Pokja ditolak.

Dalam paket pekerjaan tersebut di atas, PT. MS lah yang menjadi pemenang dengan nilai penawaran tertinggi. Padahal, kalau melihat nilai penawaran, ada selisih sekitar kurang lebih Rp 6 miliar dengan PT. PNA dan PT. CAP.

Hal ini terjadi di semua paket pekerjaan. Dimana para pemenangnya adalah perusahaan dengan penawar tertinggi atau yang berada pada peringkat terakhir.

Terkait proses lelang tersebut, salah satu pemerhati di Kota Baubau, Andi Ganasir menjelaskan, panitia lelang harusnya melakukan semua tahapan secara profesional.

Hal itu bertujuan, kata dia, agar seluruh rekanan yang mengikuti proses lelang dapat mengetahui persis apa saja yang menjadi kekurangan pada masing-masing perusahaan yang digugurkan.

Andi yang juga memantau proses lelang mencontohkan seperti yang terjadi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukti Asri dengan nilai pagu paket Rp.39.129.504.000.

Dalam paket pekerjaan ini ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran.

Baca Juga: Rutan Kelas II B Raha Over Kapasitas

Posisi penawar terendah ada PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA), kedua PT. Dian Perdana Karsa (DPK), ketiga PT. Fatdeco Tama Waja (FTW), keempat PT. Adta Surya Prima (ASP), dan terakhir PT. Merah Putih Alam Lestari (MPAL).

Dalam proses lelang, dari kelima perusahaan ini ada beberapa perusahaan yang tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri evaluasi administrasi.

"Pada paket ini yang meraih ranking 1, 2, dan 3 seharusnya terundang untuk klarifikasi sebelum dilakukan pembuktian. Agar tidak terkesan penilaian pantia itu sumua sepihak, mengingat bahwa perusahaan-perusahaan yang meraih ranking 1, 2 dan 3 ini secara nilai sangatlah menguntungkan keuangan daerah/negara," ujar Andi Ganasir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021) malam.

Begitu juga dengan paket pekerjaan lainnya. Di beberapa pemberitaan seperti contoh paket yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 43.935.903.385 untuk proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV.

Dalam proses lelang di proyek ini ada perusahaan dari luar Kota Baubau yang diundang menghadiri evaluasi dengan rentan waktu yang sangat sempit.

Padahal, panitia juga harus memahami karena profesional, maka perusahaan tentunya membutuhkan waktu yang cukup untuk persiapkan semua apa yang dibutuhkan dalam evaluasi tersebut.

"Sekali lagu seharusnya persoalan administrasi seperti ini tidak mesti menjadi kesalahan fatal yang menggugurkan perusahaan yang bisa menguntungkan keuangan daerah/negara," urainya.

Olehnya itu, Andi menegaskan, jangan menyalahkan publik jika berasumsi bahwa ada indikasi panitia dalam mengamankan beberapa perusahaan yang sudah menjadi arahan untuk dimenangkan.

Terlebih lagi, dalam pemberitaan sebelumnya telah ada prediksi sehari sebelum pengumuman terkait dengan perusahaan apa saja yang akan menjadi pemenang dalam proses lelang itu.

"Artinya, kalau ini benar berarti indikasi itu betul karena sudah bocor duluan siapa yang menjadi pemenang," tegasnya.

Andi menghimbau kepada pemerintah Kota Baubau demi menjaga profesional dan tanggung jawab, maka sebaiknya dilakukan pembatalan atau melakukan pelelangan ulang terhadap mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau.

Ia juga meminta kepada DPRD Kota Baubau untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terkait proses lelang ini. Sebab sekali lagi bahwa perusahaan yang digugurkan ini adalah perusahaan yang secara nilai sangat menguntungkan keuangan daerah/negara.

Selain itu, pihaknya juga mengancam akan memasukan surat aduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan indikasi monopoli lelang tender oleh ULP Baubau dan praktik KKN.

Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, ULP tidak melaksanakan mekanisme tender sebagai mana diatur Dalam PP Nomor 16 tahun 2018.

Baca Juga: Begini Cara Pemprov DKI Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta

"DPRD Kota Baubau agar melakukan RDP dan mengundang instansi terkait agar mengklarifikasi dugaan indikasi ini. Juga karena proses lelang semacam ini telah mencederai prinsip-prinsip pengadaan barang dan Jasa menurut PP nomor 16 tahun 2018 sehingga perlu adanya aduan ke Kejati," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UKPBJ Kota Baubau, Ahmad Basri mengatakan, secara teknis seluruh alasan Pokja dalam memenangkan maupun menggugurkan perusahan telah tertuang pada portal resmi LPSE kota Baubau.

Apa yang dilakukan Pokja, kata dia, berdasar pada ketentuan Justifikasi hukum bukan asumsi.

"Di situ terlihat jelas alasan-alasan kenapa perusahaan tertentu kalah lelang. Intinya kami menetapkan segala sesuatu ada landasan/justifikasi hukum/aturannya, bukan berdasar asumsi," tukas mantan Kabag Tapem Busel saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (6/11/2021).

Apabila terdapat pihak yang tak puas atas keputusan itu, lanjut dia, silakan gunakan jalur atau sistem yang telah disediakan.

"Ada masa sanggah selama 5 hari," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga