Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 13 Mei 2022
0 dilihat
Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara mengamankan jaringan narkoba antar provinsi "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara mengamankan jaringan narkoba antar provinsi. Tiga orang pelaku diamankan dan 2 narkotika jenis sabu disita.
Dua orang pelaku warga provinsi Sumatera Utara yaitu AS (46) dari Kabupaten Asahan dan ASB (34) dari Kita Tanjung Balai. Sedangkan seorang lagi berinisial Z (35) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan adanya penangkapan itu. Mereka ditangkap ditempat berbeda.
"Iya, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku. Untuk kronologi, silahkan berkomunikasi dengan penyidik," kata Irsan kepada awak media, melalui selularnya Jumat (13/5/2022).
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnaen mengaku telah menangkap ketiganya. Awalnya polisi mendapatkan informasi akan adanya orang yang membawa sabu dan akan melakukan transaksi.
Selanjutnya, tim anti narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyamaran masuk sebagai calon pembelinya. Mereka saling berkomunikasi dan janjian bertemu.
"Lalu anggota berkomunikasi dengan pelaku dan berjanji untuk bertemu di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah pertemuan itu, rupanya pelaku tidak membawa narkoba itu, kemudian mereka menentukan lokasi untuk transaksi yaitu Kabupaten Asahan," ucap Zulkarnaen.
Baca Juga: Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, Ini Modusnya
Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.
Kemudian petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sesuai dengan kesepakatan, Minggu (7/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB terjadilah pertemuan.
"Sampai di lokasi yang dijanjikan, anggota langsung menggeledah dan menangkap AS dan ASB dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat kurang lebih 2 kg dan satu unit handphone," tambahnya.
Kemudian, kedua pelaku diinterogasi dan mereka mengakui bahwa narkoba itu akan dikirim kepada Z sebanyak 1 kg. Narkoba itu dikendalikan oleh P warga Kota Tanjung Balai.
Baca Juga: Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa
"Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Z alias Zam yang sudah menunggu di Plaza di Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kami masih mengembangkan kasus ini, memburu pemasoknya," tuturnya.
Ketiga pelak dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mulai pidana mati hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Jadi, dalam kasus ini, ada yang pemasok ada juga sebagai pengendali. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok dan pengendali di lapangan," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin