Aparat Diminta Beri Efek Jera ke Pengusaha Jual-Beli Mobil yang Parkir Sembarangan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 08 Desember 2022
0 dilihat
Pengusaha jual beli-mobil memarkirkan kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pengusaha jual-beli mobil yang berada di Jalan Nibung Raya Medan melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalulintas "
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Kesatuan Pemilik dan Sopir Angkutan (Kesper) Sumatera Utara, Israel Situmeang menegaskan, pengusaha jual-beli mobil yang berada di Jalan Nibung Raya Medan melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalulintas.
Sebab, pengusaha itu memarkirkan kendaraan atau memajang kendaraan yang akan dijual di atas trotoar dan bahu jalan di depan shorum mereka.
"Itu sudah jelas melanggar lalulintas, seharusnya itu diberikan tindakan tegas. Agar ada efek jera," kata Israel Situmeang, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, aksi melanggar Undang-Undang dilakukan pengusaha jual-beli mobil itu sangat meresahkan masyarakat, pengguna jalan termasuk sopir angkutan yang melintasi lokasi.
"Kami sangat keberatan dengan keberadaan mobil yang dipajangkan oleh pengusaha jual-beli mobil di Jalan Nibung. Karena itu mengganggu pejalan kaki, naik sepeda dan angkutan kota (angkot). Sudahlah melanggar Undang-Undang, mengganggu orang lain pula," tambahnya.
Baca Juga: Pemda Bombana Hapus Bantuan Perumahan Tahun Depan
Israel mempertanyakan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan yang diduga tutup mata dan tidak melakukan tindakan terhadap fenomena itu.
"Kenapa mereka tidak mengambil tindakan. Karena seharusnya pengusaha itu tidak parkirkan mobil itu di bahu jalan atau di atas trotoar. Kami khawatir ada main mata atau aksi tutup mata dilakukan oleh mereka. Karena sudah bertahun-tahun tapi tidak ada tindakan," tegasnya.
Diakuinya, sudah saatnya Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan bertindak untuk menertibkan parkir mobil yang menyusahkan masyarakat atau pengguna jalan itu.
"Mobil-mobil itu membuat Kota Medan menjadi semrawut, parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Wali Kota Medan harus mengecek itu dan periksa Dinas Perhubungan terkait masalah ini. Segera ambil tindakan terhadap pengusaha yang memarkir kendaraan di tempat yang salah itu," terangnya.
Baca Juga: Barang Bukti 74 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muna
Terpisah, Kepala Bidang Parkir, Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengaku akan mendatangi lokasi diduga melanggar parkir itu.
"Kami akan ke sana dan memberikan imbauan kepada mereka yang melakukan parkir di tempat yang salah. Setelah diimbau tapi tetap melakukan parkir di tempat yang salah juga, nanti akan ditindak oleh bagian penindakannya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, mobil mewah parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Pengusaha jual-beli mobil memarkirkan kendaraan yang akan dijual itu di tempat yang sudah ada larangan parkir dibuat oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS