Jika Pilwali Kendari Dilaksanakan 2024, Pengamat Nilai Sulkarnain Dirugikan
Musdar, telisik indonesia
Senin, 01 Februari 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ist.
" Karena memang sering yang digunakan sebuah sistem politik saling menguntungkan antara pimpinan dan bawahan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih bergulir. Namun sejumlah politisi yang akan ikut bertarung di Pilkada mulai mengambil langkah.
Kendati demikian, jika Pilkada tetap dilaksanakan 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pilwali Kendari maka akan merugikan petahana.
Sulkarnain sebagai petahana tidak bisa lagi memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Kendari karena sudah akan berakhir di 2022 atau dua tahun sebelum Pilwali berikutnya dilaksanakan.
"Karena ada selang waktu sekitar dua tahun lebih dimana akan diisi oleh pejabat yang ditetapkan oleh Provinsi," kata Pengamat Politik Sultra, Najib Husain, Senin (1/2/2024).
Hal yang merugikan bagi petahana, jelas Najib, para loyalis dari birokrasi tidak lagi melihat Sulkarnain sebagai Wali Kota atau sebagai pimpinan di Pemerintah Kota Kendari.
Sehingga, lanjut lulusan terbaik UGM ini, tidak ada lagi ketergantungan antara pimpinan dan bawahan.
"Karena memang sering yang digunakan sebuah sistem politik saling menguntungkan antara pimpinan dan bawahan," sambungnya.
Baca juga: Calon PAW Endang Masih Diproses di Internal Partai Demokrat
Dengan begitu, elektabilitas Politisi PKS itu akan merosot. Bahkan 60-70 persen petahana akan kehilangan modal untuk bisa bertarung di Pilwali.
"Cukup besar memang karena akan terbuka secara bebas orang untuk memilih tanpa ada conflict of interest (konflik kepentingan) lagi," jelas Najib.
Sementara itu, berbanding terbalik dengan penantang. Kata Najib, justru penantang diuntungkan karena memiliki peluang besar yang sama untuk menduduki posisi Wali Kota.
"Jika terjadi di 2024, maka semua mulai dari nol. Dan menurut saya cukup bagus untuk iklim demokrasi kita, untuk melihat sebenarnya siapa yang diinginkan masyarakat," pungkas Dosen Ilmu Politik UHO ini.
Diketahui, saat ini sebagian fraksi partai politik di DPR RI menginginkan Pilkada digelar 2022 dan 2023 dengan mendorong revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Sebagian lainnya termasuk Pemerintah menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan di 2024 sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha