Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M

Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Univ. Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)

MEROKETNYA harga minyak goreng sejak Natal 2021 dan tahun baru 2022, serta terbatasnya persedian minyak goreng di pasar, yang menyebabkan terjadinya antrian masyarakat yang ingin membeli minyak goreng telah membuat kita bersedih.

Bagaimana tidak bersedih, melihat ironi yang terjadi, dengan status negara penghasil sawit terbesar di dunia, tapi kesulitan memperoleh minyak goreng.

Semestinya setelah Lahirnya Badan Pangan Nasional pada 29 Juli 2021, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, sebagai lembaga pangan tingkat nasional yang ditugaskan untuk menyelenggarakan urusan pangan, mestinya berbagai kecemasan masyarakat akan tersedianya kecukupan pangan nasional termasuk minyak goreng tidak perlu terjadi.