JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari Ditunda

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 11 Agustus 2025
0 dilihat
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari Ditunda
sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020 ditunda, Senin (11/8/2025). Foto: Hamlin/Telisik.

" Sidang pembacaan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi makan minum pada anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang melibatkan Eks Sekda, Nahwa Umar ditunda "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembacaan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi makan minum pada anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang melibatkan Eks Sekda, Nahwa Umar ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Asnadi Hidayat Towulo menyatakan, pihaknya belum merampungkan tuntutannya sehingga meminta waktu kepada majelis hakim.

"Izin yang mulia untuk tuntutan 3 terdakwa kami penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan, jadi kami meminta tambahan waktu yang mulia," pinta Asnadi kepada majelis hakim, di ruang sidang, Senin (11/8/2025).

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin kemudian berdiskusi dengan kedua hakim anggotanya sebelum menanggapi permintaan JPU.

"Hari Kamis bisa?," tanya Ketua Majelis Arya Putra kepada JPU.

Baca Juga: Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat

"Kami usahakan yang mulia," jawab JPU Asnadi.

Setelah bernegosiasi dengan JPU, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara memutuskan agenda pembacaan tuntutan bakal dijadwalkan pada Kamis, (14/8/2025) mendatang.

"Kita pastikan, Kamis, jam ke dua," tegas Ketua Majelis Hakim Arya Putra.

Pantauan telisik.id, sidang kali ini dibuka secara resmi muali pukul 10.35 Wita dan ditutup kembali pukul 10. 39 Wita. Dalam sidang turut hadir para terdakwa, yakin Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih dan Muchlis yang masing-masing didampingi kuasa hukum.

Dalam beberapa agenda sidang yang digelar sebelumnya JPU telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya. Sementara penasehat terdakwa juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meringankan (a de charge) kliennya.

Baca Juga: Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Nahwa Umar, secara bersama-sama dengan Ariyuli Ningsi, selaku bendahara pengeluaran Setda Kota Kendari dan Muchlis selaku pembantu bendahara telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

JPU menyebut, dalam dokumen pertanggungjawaban, terdapat beberapa nota fiktif, uraian item belanja yang dipalsukan, dan stempel toko milik pihak penyedia yang juga dipalsukan.

Menurut JPU para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 444 juta. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga