Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 23 Juli 2025
0 dilihat
Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi meringankan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Setda Kendari tahun 2020, Rabu (23/7/2025). Foto: Hamlin/Tekisik.

" Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu, (23/7/2025) berlangsung singkat "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu, (23/7/2025) berlangsung singkat.

Pantauan telisik.id di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin membuka sidang sekitar pukul 10.17 Wita, dan ditutup kembali pukul 10.22 Wita.

Sebelum menutup agenda sidang, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra menanyakan kehadiran saksi a de charge (saksi meringankan) kepada kuasa hukum masing-masing terdakwa, yakni kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, kuasa hukum terdakwa Ningsih dan kuasa hukum terdakwa Muchlis.

"Penasehat hukum untuk terdakwa Muchlis, ada saksi hari ini?," tanya Ketua Majelis Hakim, Arya Putra.

"Izin ya mulia, untuk hari ini tidak ada, dan kalau bisa untuk terdakwa Muchlis sidang Minggu depan (28 Juli 2025) tidak dihadirkan ya mulia, karena mungkin di tanggal 4 (Agustus 2025) bisa yang mulia," jawab kuasa hukum Muchlis, Risnawati.

Baca Juga: Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara juga menanyakan terkait kehadiran saksi meringankan terdakwa Ningsih. Namun kuasa hukum Ningsih belum dapat menghadirkan saksi.

"Kami masih mengupayakan di Senin (4/7/2025) yang mulia," jawab kuasa hukum Ningsih kepada majelis hakim.

Kemudian pertanyaan yang sama juga diajukan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara kepada kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar.

Baca Juga: Saksi Sering Jawab Tidak Ingat Bikin Kesal Kuasa Hukum Terdakwa di Sidang Korupsi Anggaran Mamin Setda Kota Kendari 2020

"Izin yang mulia, kami dari terdakwa Nahwa Umar mohon izin belum bisa menghadirkan saksi a de charge. Kami memohon untuk memberikan waktu Senin tanggal 28 (Juli 2025)," jawab kuasa hukum Nahwa Umar, Eko Prayitno.

Pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/2025), kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, menghadirkan 2 orang saksi a de charge yakni eks Kepala BKAD Kota Kendari, Susanti dan eks Sekda Kolaka, Poitu Mortopo.

Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar di PN Kendari pada Senin (28/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari para terdakwa. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga