Miliki Sabu, Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari Diamankan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Miliki Sabu, Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari Diamankan
Oknum panitera yang kedapatan miliki sabu. Foto: Ist.

" Berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam kantong sebelah kiri baju safari dalam kamarnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, FB (46) harus berurusan dengan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, FB diamankan karena kedapatan menyimpan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram di rumahnya, Perumahan Green Anggoeya Resort, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi mengungkap pelaku, yang ternyata kesehariannya berprofesi sebagai seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.

“Berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam kantong sebelah kiri baju safari dalam kamarnya,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Adu Mulut di Warung Tuak, Seorang Warga Tewas Ditikam

Dolfi menambahkan, pelaku memperoleh paket sabu dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, sabu yang diperolehnya itu untuk dipakai sendiri atau pengguna aktif,” tuturnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga