Pj Bupati Imbau KPU Muna Barat Tak Buru-Buru Soal Anggaran Pilkada
Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 17 September 2023
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri, imbau KPU Muna Barat jangan terburu-buru soal penambahan anggaran pilkada. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, terkait pendanaan pilkada, Pemda Muna Barat mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dinilai malas pusing dalam penganggaran kebutuhan Pilkada 2024, Pj Bupati Muna Barat imbau KPU untuk tidak terburu-buru. Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, terkait pendanaan pilkada, Pemda Muna Barat mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan turunan Peraturan Mendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2020 yaitu kegiatan pendanaan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan, artinya konsep penganggaran di APBD yaitu pasti prioritas atau Pemda wajib menganggarkan di APBD.
Selanjutnya dalam regulasi itu diatur terkait pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Terkait perencanaan yaitu berbicara kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, dan Pemda.
Dimana dalam perencanaan, KPU mengusulkan ke Pemda, dan ketika KPU mengusulkan harus mempedomani tahapan jadwal yang ditetapkan, mempedomani standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kurangi Risiko Bencana, Pemda Muna Barat Bentuk FPRB
Selanjutnya, dalam implementasinya, KPU telah mengusulkan ke Pemda, yang mana usulan awal Pemda telah menyiapkan sebesar Rp 42 miliar yang tercakup dalam total seluruh kegiatan KPU, Bawaslu, dan dukungan pengamanan yaitu TNI dan Polri.
Sementara untuk kegiatan KPU dan Bawaslu telah disiapkan di APBD, yang mana berdasarkan regulasi yang dimaksud dan standar kegiatan serta berdasarkan tahapan jadwal, KPU telah mengusulkan ke Pemda.
"KPU pada 6 Februari 2023, telah menyampaikan surat ke Pemda Muna Barat terkait penyampaian perencanaan anggaran untuk kebutuhan pendanaan di KPU," ungkap Bahri saat ditemui Telisik.id, Minggu (17/9/2023).
Kemudian berdasarkan usulan tersebut, KPU mengusulkan ke Pemda senilai Rp 40 miliar lebih surat per tanggal 6 Februari 2023, kemudian berdasarkan surat yang dimaksud, Pemda dan KPU adakan rapat pada 30 Maret 2023 untuk membahas usulan KPU serta memastikan mengikuti tahapan jadwal yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Serta Standar Honorarium, sehingga telah ada standar yang ditetapkan KPU terkait kegiatan yang wajib didanai dengan standar ketentuan Kementerian Keuangan.
Bahri katakan, dalam pembahasan itu juga Pemda melakukan negosiasi yang fokus pada berita acara membahas tentang pagu tertinggi anggaran tersebut, yang mana pagu tertinggi tidak boleh terlewati, sehingga setelah dinegosiasikan, telah disepakati senilai Rp 25 miliar lebih per tanggal 30 Maret dengan catatan bahwa perhitungan itu belum memperhitungkan keputusan bersama gubernur, sebab ini pilkada serentak.
Maka sesuai Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2022 dalam hal pelaksanaan pilkada secara serentak antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga gubernur perlu menetapkan sharing pendanaan.
Selain belum memperhatikan sharing pendanaan gubernur, Pemda juga belum memperhitungkan pilkada susulan, pilkada lanjutan, ataupun pemungutan suara ulang, yang mana hasil rapatnya ketika telah keluar SK gubernur tentang sharing pendanaan antara provinsi dan kabupaten/kota, maka Pemda akan mengundang KPU untuk rapat.
Kemudian, KPU Muna Barat dengan komisariat baru, saat ini juga mengusulkan kembali, namun Pemda menunggu penetapan SK gubernur terkait sharing pendanaan untuk dibahas satu kali.
Ia menambahkan, Pemda saat ini juga masih mengajukan perubahan APBD, kemudian tahapan pilkada yang mana NPHD sesuai peraturan ditetapkan satu bulan sebelum tahapan dimulai, apalagi mengingat tahapan dimulai pada Desember 2023 mendatang.
Kemudian dibandingkan dengan kabupaten provinsi lain, Muna Barat telah mendahului dalam penetapan berita acara, sehingga selaku Pj yang ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk menyukseskan pilkada, maka jika nanti terjadi PSU Pemda juga bisa mengambil dari BTT, rasionalisasi kegiatan sebab ini wajib dilakukan.
Kemudian persoalan krusial adalah surat edaran Mendagri, yakni 40 persen, maka Pemda mempedomani peraturan tersebut yang disesuaikan keuangan daerah. Pemda juga mengimbau KPU untuk tidak terburu-buru, dan KPU komitmen dengan berita acara yang telah disepakati sebelumnya, sebab ini berbicara kelembagaan bukan perorangan.
Sebelumnya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, sudah dua kali bersurat ke Pemda dan berkoordinasi dengan dengan Pj Bupati Bahri dan Sekda Husen Tali selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meminta jadwal pembahasan bersama. Namun, lagi-lagi, tidak ada jawaban.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Tak Respon Usulan Tambahan Anggaran Pilkada
Tajudin mengaku, usulan awal KPU sebesar Rp 40 miliar. Namun dalam perjalanannya saat pembahasan antara Pemda dan komisioner lama disepakati sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, setelah dilakukan review berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 543 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900, anggaran yang diusulkan bertambah menjadi Rp 34,6 miliar.
"Anggaran yang disepakati Rp 25 miliar itu, masih mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 444. Di situ belum dimasukan anggaran COVID-19 dan pemungutan suara ulang (PSU). Nah, usulan kami yang Rp 34,6 miliar itu, kita masukkan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Tajudin menerangkan, nominal Rp 34,6 miliar itu baru estimasi sementara. Nah, bisa saja terjadi pengurangan saat pembahasan bersama.
"Kita berharap ada ruang yang diberikan oleh Pj bupati, karena ini merupakan agenda nasional," ujarnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS