Kabupaten Kolaka Raih Peringkat Pertama Penurunan Angka Stunting di Sulawesi Tenggara

Aris Mantobua, telisik indonesia
Kamis, 26 Mei 2022
0 dilihat
Kabupaten Kolaka Raih Peringkat Pertama Penurunan Angka Stunting di Sulawesi Tenggara
Suasana penilaian kinerja dalam upaya penurunan stunting terintegrasi di Sulawesi Tenggara tahun 2022. Foto: Aris Mantobua/Telisik

" Kabupaten Kolaka menduduki urutan pertama setelah menggeser posisi Kabupaten Buton. Sebelumnya, 2 tahun berturut-turut Kabupaten Buton mendapatkan peringkat pertama dalam upaya penurunan stunting di Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kabupaten Kolaka keluar sebagai peringkat pertama dalam penurunan angka stunting yang dilakukakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka penilaian kinerja penurunan stuting terintegritas tahun 2022.

Kabupaten Kolaka menduduki urutan pertama setelah menggeser posisi Kabupaten Buton. Sebelumnya, 2 tahun berturut-turut Kabupaten Buton mendapatkan peringkat pertama dalam upaya penurunan stunting di Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Laode Muh Ali mengatakan, penilaian upaya penurunan stunting untuk 7 kabupaten dilakukan secara objektif murni dari kinerja/usaha tiap kabupaten dalam memaksimalkan upaya penurunan stunting.

Orientasi dari penilaian penurunan angka stunting, bukan sekedar untuk melakukan perankingan dari 1 sampai 7, tetapi bagaimana menilai usaha tiap kabupaten berkerja secara bersama-sama dalam upaya penurunan angka stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Catatan dan rekomendasi dari tiap kabupaten terus dilakukan, tak luput untuk Kabupaten Kolaka yang menduduki urutan pertama dalam kasus penurunan angka stunting agar penilaian di tahun 2023 mendatang menjadi lebih baik lagi.

Laode Muh Ali menuturkan, dalam penilaian penurunan stunting, pihaknya dibantu oleh beberapa OPD provinsi seperti Cipta Karya, Tanaman Pangan, Dinas Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan.

Baca Juga: BPK RI Serahkan LHP atas LKPD di Paripurna Istimewa DPRD Sulawesi Tenggara

Tercatat 7 kabupaten telah melakukan aksi konvergensi yang ditetapkan oleh pihak Bappeda dalam melakukan upaya penurunan angka stunting. Pada tahun 2022 lokus dari penilaian penurunan stunting sudah bertambah dan diikuti 17 kabupaten/kota yang akan dinilai tahun 2023 mendatang.

Lanjut, Laode Muh Ali memaparkan, catatan nilai yang diperoleh oleh tiap kabupaten dalam penurunan angka stunting yakni:

Kabupeten Kolaka dengan nilai 82

Kabupaten Buton dengan nilai 82

Kabupenten Kolaka Timur dengan nilai 81

Kabupaten Wakatobi dengan nilai 79

Kabupaten Buton Selatan dengan nilai 76

Kabupaten Konawe Kepulauan dengan nilai 75

Kabupaten Muna dengan nilai 72

"Walau Kabupaten Kolaka dan Buton mempunyai nilai sama, tetapi dalam penilaian mencakup berbagai kesepakatan. Untuk Kabupaten Kolaka itu dipaparkan langsung oleh Kepala Bappeda didampingi beberapa Kepala OPD yakni, Kesehatan, BKKBN, Pemberdayaan Perempuan sedangkan Buton disampaikan oleh Sekretaris Bappeda dan tim ahli dari Dinas Kesehatan. Sehingga Kabupaten Kolaka keluar sebagai peringkat pertama," ucapnya, Kamis (26/5/2022).

Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, Johannes Robert mengatakan, penilaian kinerja dilakukan sebagai cerminan dan komitmen seluruh pihak, melakukan usaha/upaya secara bersama dalam percepatan penurunan stunting di Sulawesi Tenggara untuk tahun 2022.

Stunting terjadi akibat kekurangan gizi mikro yang ada pada manusia, terutama pada saat usia pertumbuhan maupun usia kehamilan. Hal tersebut akan mempengaruhi generasi baru yang kapasitas sumber daya manusianya (SDM) akan sangat rendah, ditandai dengan fisik abnormal dengan posturnya tidak terlalu tinggi, kemudian tingkat IQ yang rendah.

Sementara itu, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, R. Budiono Subambang mengatakan, penilaian kinerja 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan komitmen Kemendagri dalam mendukung pencegahan dan penurunan stunting di daerah.

Beberapa kebijakan telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sehingga diharapkan dengan adanya dukungan regulasi yang mendukung peningkatan anggaran stunting,  sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional dapat segera tercapai.

Baca Juga: BPVP Kendari Jadi Penyelenggara Kompetisi Instruktur Nasional Wilayah Regional Timur

Peran provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan penguatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota.

"Semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semakin banyak juga lahir solusi yang tepat dalam menangani stunting yang sesuai dengan kriteria daerah dan momentum penilaian kinerja ini sangat tepat menjadi wadah evaluasi kinerja serta apresiasi terhadap kabupaten/kota yang telah optimal dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi sehingga dapat memberikan pembelajaran antar kabupaten/kota lain,” pungkasnya. (A-Adv)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga