Kades di Bombana Ditahan Kasus Penghinaan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 28 Februari 2020
0 dilihat
Kades di Bombana Ditahan Kasus Penghinaan
Karena dianggap menghina dengan kata-kata kasar, Kepala Desa Lengora Selatan harus mendekam di bui. Foto: Repro Sindonws

" Kami akan tetap koordinasi kepada kejaksaan dan BPD serta pemerintah kecamatan setempat agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kepala Desa Lengora Selatan, Harun, terpaksa harus mendekam dalam tahanan Pengadilan Negeri Pasarwajo akibat ucapannya yang dinilai menghina Rusman yang merupakan pimpinan salah satu OPD di Kabupaten Bombana.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Telisik.id, Harun dilaporkan karena meneriakkan kata-kata kasar kepada Rusman dalam acara resepsi pernikahan beberapa waktu lalu di Kabaena.

"Harun ini saya laporkan karena dia lontarkan bahasa kasar yang ditujukan kepada saya di acara pesta," terang Rusman, Kepala Badan PKSDM Bombana, saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Baca Juga : 50 Kali Mencuri, Maling Ini Beraksi Sambil Telanjang

Meski sakit hati, Rusman tetap menunggu niat baik Harun datang menemuinya untuk mengakui kekhilafan atas ucapannya.

"Dia (Harun) tidak mau minta maaf, padahal kalau dia sadar, harusnya minta maaf," lanjut Rusman.

Mendengar kabar ada kepala desa yang tersandung kasus hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hasdin Rata, mengatakan, pihaknya secepatnya bakal berkoordinasi kepada pihak kejaksaan dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lengora Selatan guna mensiasati kekosongan jabatan kepala desa sejak Harun ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

"Kami akan tetap koordinasi kepada kejaksaan dan BPD serta pemerintah kecamatan setempat agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan," tuturnya.

Baca Juga : Begini Kronologis Pembunuhan 2 Remaja di Baubau

Mestinya, kata Hasdin Rata, sebagai OPD yang membidangi desa, dirinya menerima laporan resmi baik dari kejaksaan, kecamatan atau BPD sejak Harun berstatus terdakwa. Namun sampai Harun mendekam dalam tahanan sejak 5 kali 24 jam yang lalu, pihaknya belum menerima laporan.

Sampai berita ini diturunkan, baik pemeritah Desa Lengora Selatan, kecamatan dan Dinas BPMD serta Kejaksaan Negeri Bombana belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait penahanan tersangka dalam kasus tersebu.

Baca Juga : Warga Sulbar di Kolut Kecam Pelaku Pengeroyokan Warga Polman di Nabire

Reporter: Hir
Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga