Kades di Muna Diingatkan Jangan Asal Ganti Perangkat
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 11 Januari 2023
0 dilihat
Sekda Muna, Eddy Uga saat menghadiri syukuran Kades Langkumapo. Foto: Sunaryo/Telisik
" 123 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Muna mulai menjalankan tugas. Sebagian besar dari mereka, sebelum masuk kantor, terlebih dahulu menggelar acara syukuran "
MUNA, TELISIK.ID - 123 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Muna mulai menjalankan tugas. Sebagian besar dari mereka, sebelum masuk kantor, terlebih dahulu menggelar acara syukuran.
Sekda Muna, Eddy Uga yang diundang pada acara syukuran menekankan pada para kades agar tidak melakukan pergantian perangkat hanya karena perbedaan saat pemilihan.
"Perangkat desa harus tetap bekerja. Kalian dijamin Undang-Undang. Toh, bila ada kesalahan ada ruangnya," tegas Eddy, di sela-sela syukuran Kades Langkumapo, Kecamatan Napabalano, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: PB NU Warning Ada Ancaman Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024
Mantan Kadis PUPR itu menerangkan, kades terpilih saat ini sudah merupakan bagian dari pemerintah kabupaten (pemkab). Karenanya itu, kades harus bersinergi dengan pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
"Ingat kades bukan menjadi milik kelompok atau orang-orang tertentu. Jadi, hilangkan sekat-sekat di masyarakat dan bersatu membangun desa," ungkapnya.
Kades Langkumapo, La Ode Lisa menerangkan, pasca dilantik oleh Bupati, LM Rusman Emba pada 29 Desember 2022 lalu, langsung melakukan konsolidasi terhadap seluruh masyarakatnya. Ia merangkul yang tidak mendukungnya untuk bersama-sama membangun desa.
Baca Juga: AKBP Bungin Masokan Misalayuk Resmi Jabat Kapolres Baubau
"Kami tetap bersatu dan akan terus bersinergi dengan pemkab, sehingga dapat mempercepat kemajuan pembangunan desa dan peningkatan perekonomian masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, pengangkatan perangkat desa melalui Surat Keputusan (SK) bupati. Makanya, kades tidak boleh semena-mena melakukan pergantian. Apalagi, ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pergantian perangkat itu ada mekanismenya. Jadi, tidak bisa asal mengganti," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS