Kades di Wakatobi Diingatkan, Jangan Coba-Coba Pecat Perangkat Desa

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Minggu, 20 Juni 2021
0 dilihat
Kades di Wakatobi Diingatkan, Jangan Coba-Coba Pecat Perangkat Desa
Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Wakatobi tahun 2018 lalu. Foto: Ist.

" Pemberhentian perangkat desa menjadi perbincangan hangat di Wakatobi. Isu yang beredar, kepala desa terpilih di desa-desa tertentu menjanjikan berbagai hal agar bisa memenangkan pemilihan, termasuk menjanjikan menjadi perangkat desa. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemberhentian perangkat desa menjadi perbincangan hangat di Wakatobi. Isu yang beredar, kepala desa terpilih di desa-desa tertentu menjanjikan berbagai hal agar bisa memenangkan pemilihan, termasuk menjanjikan menjadi perangkat desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Desa Wakatobi, La Ode Husnan, mengimbau kepala desa yang terpilih untuk tidak mengganti perangkat desa tanpa dasar aturan.

"Sekarang, dengan lahirnya Permendagri Nomor 83 tahun 2019, pemberhentian perangkat desa sudah tidak bisa. Perangkat desa itu pensiun di usia 60 tahun. Presiden menghendaki agar perangkat desa dibina dengan sebaik-baiknya. Karena mereka-mereka itulah birokrasi-birokrasi desa yang handal,” ungkap La Ode Husnan, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Minimalisir Varian India COVID-19, 4 Kecamatan di Bangkalan Tracing Massal

Baca juga: Rusun Pemkab Muna Bakal Dikontrakkan

Husnan menyayangkan bila kepala desa terpilih nanti memberhentikan perangkat desanya. Bagaimana dengan nasib desa yang dipimpinnya, akan berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa.

“Mengganti seorang perangkat desa bila jabatan kosong, dan itu harus dilihat dan diseleksi, buatkan panitia pelaksana bersama kepala desa. Kemudian ajukan usulan kepada camat dengan masing-masing 2 atau 3 orang calon. Di PTUN sudah disampaikan, tidak boleh melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus minimal berusia 42 tahun dan maksimal 60 tahun,” ungkapnya lagi.

Dia menegaskan, bila kepala desa kedapatan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa dasar hukum, pihak Pemda akan mengusut dan menertibkannya seperti semula, dan kepala desa akan diberikan sanksi yang tegas.

“Akan ada pendidikan awal masa jabatan kepada 45 kepala desa terpilih se-Kabupaten Wakatobi. Disitulah kami akan berikan arahan, jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah ada. Kalaupun ada, kami akan panggil dan kami akan tertibkan jika terjadi hal seperti itu,” ujarnya kepada Telisik.id. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga