Kadis Dukcapil Butur Ditangkap Polisi Karena Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Aris, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Kantor Dukcapil Kabupaten Buton Utara, Foto: Aris/Telisik
" Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial A harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Butur akibat dugaan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta rupiah. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial A harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Butur akibat dugaan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta rupiah.
A ditangkap oleh Team Walet Gabungan Unit Kam Satuan Intelkam Polres Butur di Jalan Minaminanga Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 11.30 Wita.
Penangkapan A berdasarkan dua Surat Laporan Polisi yakni Laporan Polisi: LP/B/41/VI/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 8 Juni 2021 dan Laporan Polisi: LP/B/42/VI/2021/SPKT/ POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 8 Juni 2021.
A diduga telah melakukan penipuan kepada korban inisial ZA senilai Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan LM senilai Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Dugaan penipuan yang dilakukan A tersebut bermotif mengajak kedua korban untuk ikut bergabung dalam Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Butur.
Menurut keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, SH mengenai kronologis kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh A pada Senin (8/2/2021) dan Selasa (9/2/2021) lalu.
Baca juga: Sempat Jadi Buron, Pencuri HP di Manggarai Berhasil Ditangkap Polisi
Dugaan penipuan yang dilakukan A kepada LM bermula pada pada hari Senin 8 Februari 2021, sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu A mengajak LM untuk ikut bergabung dalam Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Butur.
Atas hal tersebut, LM berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada A guna kegiatan tersebut.
Uang itu akan dikembalikan oleh A sebesar Rp 231.000.000 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) kepada LM paling lambat tanggal 15 April 2021 sesuai surat pernyataan yang telah dibuat, bahwa hari Senin 07 Juni 2021, A akan mengembalikan uang tersebut kepada LM.
"Namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan," bebernya, Selasa (8/6/2021).
Selanjutnya, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh A kepada ZA bermula pada hari Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wita. Kronologisnya, saat itu A mengajak ZA untuk ikut bergabung dalam Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Butur.
Baca juga: Dicegat di Tuban, Pengedar Sabu 2 Kg Ditangkap BNNP Jatim
Korban berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada A guna Kegiatan tersebut.
Apabila kegiatan telah selesai, A akan mengembalikan uang ZA sebesar Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021.
Namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana/tidak ada, sehingga sesuai pernyataan yang telah dibuat pada hari Senin 7 Juni 2021, A akan mengembalikan uang tersebut kepada korban namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.
"Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum," ujarnya
"Kerugian dari kedua korban sekitar Rp 370 juta," pungkasnya.
Saat ini A sudah diamankan di Mapolres Butur, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali