Desk Pilkades Bisa Batalkan Penetapan Cakades, Tahapan Dihentikan Sementara

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Oktober 2022
0 dilihat
Desk Pilkades Bisa Batalkan Penetapan Cakades, Tahapan Dihentikan Sementara
Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam dan Wakil Ketua Komisi I DPRD, Mohamad Ikhsanuddin. Foto: Sunaryo/Telisik

" Karena banyaknya aduan terkait penetapan calon, desk pilkades memutuskan menghentikan sementara tahapan pembentukan KPPS dan kampanye "

MUNA, TELISIK.ID - Penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Muna, belum menjadi keputusan final.

Desk pilkades kabupaten bisa saja membatalkan putusan PPKD bila gugatan yang diajukan pemohon terbukti.

"Bila saksi dan buktinya kuat, bisa kita batalkan putusan penetapan calon," kata Rustam, Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Sabtu (22/10/2022).

Ia menerangkan, mekenisme pengajuan sengketa dilakukan tiga hari pasca penetapan calon. Kemudian, desk pilkades melakukan proses selama tiga hari pula.

"Untuk proses putusannya, paling lama 10 hari," terangnya.

Baca Juga: Resmi Launching, Aplikasi E-Office Diharap Mampu Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik

Karena banyaknya aduan terkait penetapan calon, desk pilkades memutuskan menghentikan sementara tahapan pembentukan KPPS dan kampanye.

"Kita sudah surati PPKD menunda tahapan sambil menunggu petunjuk berikutnya dari desk pilkades," terangnya.

Baca Juga: Si Jago Merah Ratakan Sebuah Rumah Milik Lansia di Muna Barat

Machdin, pendamping Bacakadea yang merasa dirugikan dalam penetapan calon menerangkan, pengumuman nilai hasil seleksi administrasi dan tertulis sarat akan kecurangan serta tidak sesuai dengan Perbup Nomor 48 tahun 2022. Karena itu, mereka menuntut agar pelaksanaan pilkades ditunda sebelum gugatan sengketa diputuskan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komis I DPRD Munag, Mohamad Ikhsanuddin mengatakan, akan terus mengawal proses sengketa pilkades. Sesuai hasil kesepakatan dengan desk pilkades, maka bagi desa yang mengajukan gugatan, tahapan akan ditunda hingga adanya putusan. Kemudian, bila ada yang menang dalam sengketa, maka putusan PPKD dianulir.

"Kita akan terus lakukan pengawasan, sehingga proses pilkades ini berjalan dengan lancar," ungkap Ketua Fraksi Gerindra itu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga