Kado HUT ke-77 RI, Sejumlah Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 17 Agustus 2022
0 dilihat
Kado HUT ke-77 RI, Sejumlah Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi
Pemberian remisi bebas pada 4 orang napi yang dilakukan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Acara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada 17 Agustus 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka HUT ke- 77 kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada 4 narapidana atau napi warga binaan Rutan Kelas II A Kendari.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mewakili pemerintah pusat memberikan remisi kepada 4 napi tersebut. Acara pemberian remisi itu dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada 17 Agustus 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif serta administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tutur Silvester Sili Laba, Rabu (17/8/2022).

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat nantinya.

Baca Juga: Peringati HUT RI, Pemkot Kendari Serahkan Tiga Aset

Dilihat dari persentase jumlah warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Sulawesi Tenggara, saat ini didominasi oleh tindak pidana umum sebesar 54,99%, tindak pidana narkotika sebesar 38,53?n tindak pidana korupsi sebesar 6,48%.

Untuk itu Kepala Kanwil Kemenkumham mengucapkan selamat pada narapidana.

"Saya mengucapkan selamat," tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada para napi agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga: Sultra Sehat, RS Bahteramas Dorong Pelayanan Maksimal

Seorang napi yang bebas, Ahmadin mengaku sangat bersyukur dan terharu.

"Alhamdulillah, terharu, senang juga, buat teman-teman yang sedang menjalankan masa tahanan untuk tetap bersabar," ucapnya.

Dia juga mengaku jika selama di tahanan banyak mendapatkan keterampilan yang diajarkan dari pihak Lapas sendiri. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga