Diduga Ada Pungli hingga Puluhan Juta di Rutan Kendari, Plt Karutan Buka Suara

R. Anugrah, telisik indonesia
Minggu, 04 Mei 2025
0 dilihat
Diduga Ada Pungli hingga Puluhan Juta di Rutan Kendari, Plt Karutan Buka Suara
Plt Karutan Kelas II A Kendari, Nasihul Hakim membantah soal pungli yang dituduhkan padanya. Foto: R. Anugrah/Telisik.

" Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Nasihul Hakim memberi tanggapan terkait isu yang menimpanya "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Nasihul Hakim memberi tanggapan terkait isu yang menimpanya.

Pasca demo yang dilakukan puluhan mahasiswa terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan Kelas II A Kendari, Plt Karutan Kendari, Nasihul Hakim memberikan tanggapan yang mengatakan dugaan pungli yang dituduhkan padanya tidaklah benar.

"Dari empat tuduhan itu, secara umum buat saya tidak benar. Tapi kalau di luar kemampuan saya, ada rekan-rekan yang bisa memberikan bukti tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Hakim, Sabtu (3/5/2025) malam.

"Saya sangat harapkan (data), kapan saya meminta uang untuk mengurus pembebasan bersyarat? Siapa yang saya mintai? Berapa besarnya?," tambah Hakim pada telisik.id.

Baca Juga: Skandal Pungli ke Narapidana Seret Nama Karutan Kelas IIA Kendari, Dipalak hingga Rp 30 Juta

Hakim juga menyampaikan jika ada bukti yang menunjukan adanya pungli yang ia lakukan, maka ia akan memberikan dua kali lipat dari yang diterimanya kepada mahasiswa tersebut.

Saat ini, selain sebagai Plt Karutan Kelas II A Kendari yang mulai dijabatnya pada 17 Februari 2025 lalu, Nasihul Hakim juga masih menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Dugaan Pungli di Pelabuhan Tampo, Kasi UPTD: Silakan Tunjukkan Bukti

Sebelumnya, puluhan mahasiswa melakukan demonstrasi di Kanwil Dirjenpas dan Kejati Sultra, pada Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut dilakukan atas adanya dugaan praktik pungli di Rutan Kelas II A Kendari terhadap pembebasan bersyarat napi serta pada pengurusan pemindahan tahanan.

Dalam aksinya, Malik selaku penanggung jawab aksi menyampaikan hasil penelusurannya, jika ada dugaan tarif yang dipatok mulai dari Rp 10.000.000 hingga Rp 30.000.000 untuk napi yang mengurus pembebasan bersyarat. Sementara untuk pemindahan tahanan, ia menduga tarif yang dikenakan mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000.

Selain dugaan pungli para mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan sewa menyewa kamar tahanan hingga markup pada anggaran makan minum di dalam Rutan Kendari. (B)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga